Perlindungan Konsumen terhadap Informasi yang Menyesatkan dalam Transaksi Jual Beli melalui E-Commerce
Abstract
Berbelanja melalui platform E-Commerce adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia yang sekarang. Dalam menentukan pilihan dalam berbelanja, informasi yang disampaikan oleh pelaku usaha menjadi salah satu faktor penentu. Pemberian informasi dari pelaku usaha kepada konsumen harus dilakukan sesuai tujuan UUPK yaitu kepastian hukum dan keterbukaan informasi. Sehingga, tiap individu dapat memiliki kepercayaan atas informasi yang disajikan dan dapat dengan leluasa dalam membuat suatu keputusan tanpa adanya ketakutan akan ditipu. Dengan latar belakang tersebut, penulis kemudian mengangkat permasalahan tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul “Perlindungan Konsumen Terhadap Informasi Yang Menyesatkan Dalam Transaksi Jual Beli Melalui E-Commerce”. Penelitian ini mengkaji tiga rumusan masalah. Rumusan masalah tersebut adalah: Pertama, bagaimana pengaturan terkait dengan kepastian dan kebenaran informasi yang di sampaikan oleh pelaku usaha E-Commerce dalam melindungi kepentingan konsumen. Kedua, apa konsekuensi hukumnya jika pelaku usaha ECommerce mencantumkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan konsumen. Ketiga, bagaimana penyelesian sengketa jika konsumen dirugikan pelaku usaha E-Commerce atas informasi tidak benar yang disampaikan pelaku usaha kepada konsumen. Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif yuridis dengan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konsep. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam tulisan ini diantaranya bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tersier. Adapun teknik pengumpulan sumber data penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Sedangkan, teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik analisis normatif kualitatif. Penelitian ini secara umum ditujukan untuk memberikan kontribusi terhadap pengetahuan mengenai kebenaran informasi yang disebarkan dalam transaksi jual beli melalui E-Commerce. Lalu, serta secara khusus ditujukan untuk menemukan peraturan terkait dengan kepastian dan kebenaran informasi, konsekuensi apabila pelaku usaha memberikan informasi yang menyesatkan, dan penyelesaian sengketa apabila konsumen dirugikan karena pemberian informasi yang tidak benar. Manfaat penelitian secara teoritis adalah untuk menjadi referensi dalam pembangunan ilmu serta secara praktis adalah untuk memberikan kontribusi pemikiran dan bahan masukan terkait dengan pemberian informasi yang benar, jelas, dan jujur. Hasil pembahasan berdasarkan uraian diatas adalah, bahwa untuk memberikan kepastian hukum yang memberikan jaminan terhadap informasi yang benar, jelas, dan jujur yang diberikan oleh pelaku usaha dalam transaksi jual beli melalui platform E-Commerce, pemerintah telah membuat berbagai macam kebijakan untuk menjamin kebenaran informasi. Beberapa aturan tersebut antara lain seperti KUH Perdata, UUPK, UU Perdagangan, UU ITE, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sebagai konsekuensi apabila pelaku usaha memberikan informasi yang tidak benar, jelas, dan jujur, adalah memberikan kompensasi kepada konsumen yang dirugikan yang dapat berupa pengembalian uang, barang, perawatann kesehatan, maupun pemberian santunan. Selain kompensasi, pelaku usaha juga dapat diberikan sanksi administratif. Terdapat beberapa upaya yang dapat ditempuh oleh konsumen untuk menuntut haknya ketika ia dirugikan atas informasi yang tidak benar yang disampaikan oleh pelaku usaha. Dalam upaya non-litigasi, platform E-Commerce telah menyediakan platformnya sendiri berupa pusat resolusi untuk melakukan mediasi antara pelaku usaha dan konsumen. Apabila upaya tersebut masih tidak berhasil, masih ada upaya litigasi dan non-litigasi yang dapat ditempuh oleh konsumen dalam menuntut hak mereka. Untuk menyelesaikan masalah, penelitian ini menawarkan beberapa saran: Pertama, Bagi konsumen, untuk aktif dalam meneliti informasi yang diberikan pelaku usaha melalui pencarian tambahan melalui sosial media atau mencari pengalaman orang lain yang telah menggunakan barang dan/atau jasa tersebut. Kedua, pelaku usaha untuk selalu beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Ketiga, Bagi pemerintah, untuk melakukan pengawasan dan penegakkan peraturan yang lebih ketat oleh pemerintah bagi para pelaku usaha dan platform E-Commerce yang belum mengaplikasikan peraturan perundangundangan secara ketat dalam platform mereka.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]