dc.contributor.author | HUDA, Mohammad Fasholli Nur | |
dc.contributor.author | SUSANTI, Dyah Ochtorina | |
dc.contributor.author | TEKTONA, Rahmadi Indra | |
dc.date.accessioned | 2022-03-15T04:39:06Z | |
dc.date.available | 2022-03-15T04:39:06Z | |
dc.date.issued | 2022-03-01 | |
dc.identifier.govdoc | Kodeprodi#0710101#IlmuHukum | |
dc.identifier.govdoc | NIDN#0026108002 | |
dc.identifier.govdoc | NIDN#00011108006 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/105929 | |
dc.description.abstract | Penyebaran Covid-19 membuat pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk memberikan keringanan dalam hal pembayaran cicilan kredit kepada nasabah bank, melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK). Namun, aturan tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan restrukturisasi (keringanan) kredit. Apabila yang mendapatkan hak restrukturisasi hanya yang positif terinfeksi virus, maka menjadi tidak adil jika restrukturisasi tidak berlaku menyeluruh kepada setiap warga negara Indonesia, menimbang dampaknya yang mengimbas seluruh warga. Untuk mengetahui terdampak Covid-19 apakah termasuk dalam karateristik force majeure yang dapat digunakan untuk menunda pembayaran pada akad pembiayaan al-ijarah, maka peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan hasil bahwa pandemi Covid-19 dijadikan sebagai dalil force majeur dalam suatu kontrak bisnis didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Alasan tersebut dijadikan pembelaan debitur atas tidak terlaksananya suatu kontrak karena suatu hal yang tidak dapat diduga. | en_US |
dc.publisher | Jurnal Supremasi | en_US |
dc.subject | Covid-19 | en_US |
dc.subject | Force Majeur | en_US |
dc.subject | Al-Ijarah | en_US |
dc.title | Terdampak Covid-19 pada Klausul Force Majeure sebagai Alasan Menunda Angsuran pada Akad Pembiayaan Al Ijarah | en_US |
dc.type | Article | en_US |