Show simple item record

dc.contributor.authorRIADI, Rachmad Yusuf Augus Theo
dc.contributor.authorRATO, Dominikus
dc.contributor.authorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.date.accessioned2022-03-14T15:37:53Z
dc.date.available2022-03-14T15:37:53Z
dc.date.issued2022-03-02
dc.identifier.govdocKodeprodi#0710101#IlmuHukum
dc.identifier.govdocNIDN#0026108002
dc.identifier.govdocNIDN#0005015712
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/105919
dc.description.abstractPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 menimbulkan ketidakpastian hukum jika diberlakukan dalam pembuktian hukum acara perdata. Hal tersebut dikarenakan perbedaan hukum pembuktian antara hukum acara perdata dan pidana dan mengingat bahwa validitas pembuktian pada hukum acara berpengaruh pula pada legalitas pembuatan suatu dokumen, terutama berkaitan dengan dokumen elektronik. Berdasarkan uraian tersebut, peneliti menuangkan dalam beberapa isu permasalahan yaitu mengenai kepastian hukum kontrak elektronik di Indonesia dan legalitas kontrak elektronik sebagai alat bukti dalam perspektif hukum perdata. Hasil dari penelitian yaitu dasar kepastian hukum kontrak elektronik di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, sedangkan dasar legalitas kontrak elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dalam perspektif hukum perdata adalah bersumber dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 dan aturan mengenai kontrak secara umum seperti yang tertuang dalam KUHPerdata.en_US
dc.publisherSyntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesiaen_US
dc.subjectlegalitasen_US
dc.subjectkontrak elektroniken_US
dc.subjectalat buktien_US
dc.titleLegalitas Kontrak Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Perspektif Hukum Perdataen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record