Implementasi Kebijakan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBKP) di Kabupaten Jember
Date
2021-03-01Author
SANDRA, Christyana
HERAWATI, Yennike Tri
BAROYA, Ni’mal
NINGRUM, Sulistiyani, Prehatin Trirahayu
AKBAR, Kurnia Ardiansyah
RAMANI, Andrei
Metadata
Show full item recordAbstract
Kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan (KBKP) merupakan salah satu sistem pembayaran
dalam program jaminan kesehatan nasional pada puskesmas untuk meningkatkan pelayanan yang efektif
dan efisien sehingga mutu layanan yang diberikan dapat terjaga. Kabupaten Jember sebagai salah satu
kabupaten yang menjalankan kebijakan tersebut, namun diketahui terdapat kendala dalam pelaksanaan
kebijakan tersebut. Penilaian terhadap puskesmas melalui KBKP dilihat berdasarkan pencapaian
indikator yang meliputi angka contact rate, rasio rujukan rawat jalan non spesialistik, rasio peserta
prolanis dan 1 indikator tambahan yaitu kunjungan rumah. Namun pelaksanaan kebijakan ini terdapat
beberapa permasalahan yang dapat menghambat pencapaian target. Penelitian ini menggunakan metode
Riset Implementasi. Riset ini membahas berbagai masalah implementasi dalam konteks yang beragam
dimana pengambilan datanya dilakukan secara kualitatif (indepth interview) dan kuantitatif (analisis
data sekunder). Evaluasi pelaksanaan KBKP tahun 2016 menunjukkan masih banyaknya tantangan dan
hambatan sehingga BPJS Kesehatan mengeluarkan petunjuk teknis terkait KBKP. Tujuan penyusunan
petunjuk teknis tersebut adalah memberikan panduan bersama pelaksanaan pembayaran kapitasi
berbasis pemenuhan komitmen pelayanan di FKTP. Pemerintah daerah diketahui kurang terlibat dalam
kebijakan KBKP tersebut, tidak terdapat kebijakan yang mendukung kebijakan KBKP di tingkat
53 Ikesma: Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, Vol. 17, No. 1 Maret 2021, 52-58
kabupaten. Pencapaian target indikator yang telah ditetapkan dalam regulasi KBKP masih sulit dicapai
oleh puskesmas khususnya pada indikator contact rate, pencapaian target indicator contact rate hanya
15 puskesmas (30%). Pencapaian indikator rujukan non spesialistik yang telah ditetapkan dalam regulasi
KBKP selalu dapat dicapai oleh puskesmas (100%), namun indikator prolanis target pencapaiannya
hanya 38 puskesmas dari 50 puskesmas yang dapat mencapai (76%). Sulitnya pencapaian target
indikator contact rate karena petugas kesehatan di puskesmas tidak sempat meng-entry data kontak sehat
dan kontak sakit pada aplikasi P Care. Diketahui KBKP dapat meningkatkan kepuasan peserta karena
memaksa puskesmas untuk meningkatkan contact rate dengan peserta JKN dan merasa di ‘spesial’kan
dengan program prolanis. Kebijakan KBKP juga dapat meningkatkan mutu pelayanan puskesmas
karena puskesmas harus meningkatkan sarana prasarana agar 145 diagnosis tersebut dapat diselesaikan.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]