Implementasi Pemberian Hak Asimilasi dan Integrasi Terhadap Warga Binaan Dalam Upaya Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Kediri
Abstract
Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia saat ini sedang mengalami overload atau kelebihan kapasitas. Kasus penambahan covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan semakin meningkat menyebabkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan kebijakan sebagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran covid-19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Namun kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra pada masyarakat, banyak masyarakat yang menggangap bahwa adanya pembebasan warga binaan ditengah pandemi covid-19 menimbulkan angka kriminalitas meningkat. Namun kebijakan tersebut penting dilakukan mengingat adanya kebijakan yang dibuat pemerintah harus memperhatikan aspek kesehatan dan hak asasi manusia. Disisi lain kebijakan asimilasi dan integrasi penting dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan untuk penanggulangan penyebaran covid-19 pada saat pandemi. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan pemberian asimilasi dan integrasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Kediri dalam rangka penanggulangan dan pencegahan covid-19 serta untuk memahami dan mengatahui faktor-faktor yang menghambat pemberian asimilasi dan integrasi bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Kediri dalam rangka penanggulangan pencegahan covid-19. Dengan menggunakan penelitian hukum yuridis empiris, penelitian ini mengkaji tentang implementasi pemberian hak asimilasi dan integrasi di Lembaga Pemasyarakatan selama covid-19 dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pemberian hak asimilasi dan integrasi sebagai upaya penanggulangan penyebaran covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Kediri. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa wawancara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Kediri, dengan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, undang-undang, arsip dan internet yang relevan dengan penelitian. Manfaat penelitian secara teoritis memberikan informasi dan masukan kepada Lembaga Pemasyarakatan terkait kebijakan asimilasi dan integrasi, sedangkan manfaat praktis yaitu memberikan gambaran dan informasi terkait kebijakan asimilasi dan integrasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Kediri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]