Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRA, Reza Dedi
dc.contributor.authorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.authorAli, Moh.
dc.date.accessioned2022-01-06T03:52:50Z
dc.date.available2022-01-06T03:52:50Z
dc.date.issued2021-12-01
dc.identifier.issnKodeprodi#0710101#IlmuHukum
dc.identifier.issnNIDN#0026108002
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/105608
dc.description.abstractPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperbolehkan pembuatan perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak ketiga. Permasalahan yang akan dibahas yaitu apakah perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum bagi pihak ketiga. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menemukan bahwa perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum bagi pihak ketiga. Pada penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum bagi pihak ketiga karena perjanjian perkawinan hanya sebagai upaya dalam melindungi kepentingan pihak yang membuatnya yaitu suami istri tanpa memperhatikan kepentingan pihak ketiga yang tersangkut, sehingga tidak tercipta suatu keadilan yang menjamin kepentingan para pihak.en_US
dc.publisherJURNAL RECHTENSen_US
dc.subjectPerjanjian Perkawinanen_US
dc.subjectPihak Ketigaen_US
dc.subjectPrinsip Kepastian Hukumen_US
dc.titlePrinsip Kepastian Hukum Bagi Pihak Ketiga Atas Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinanen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record