Show simple item record

dc.contributor.authorIRIYANTO, Echwan
dc.contributor.authorHALIF, Halif
dc.date.accessioned2021-12-31T02:53:44Z
dc.date.available2021-12-31T02:53:44Z
dc.date.issued2021-04-01
dc.identifier.issnKodeprodi#0710101#IlmuHukum
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/105594
dc.description.abstractTindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur berencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keadaan demikian menjadikan pengertian dan syarat unsur berencana mengalami dinamika. Pada konteks ini, dibutuhkan kepekaan hakim dalam menganalisis, mempertimbangkan, dan memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Putusan Nomor 201/Pid.B/2011/PN.Mrs. Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana karena telah mempersiapkan diri dan pisau untuk membunuh “korban” telah tepat, meskipun yang dibunuh adalah orang lain. Metode yang digunakan untuk menganalisis putusan tersebut adalah yuridis normatif dengan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hakim menggunakan istilah persiapan dalam mempertimbangkan unsur rencana kurang tepat. Demikian juga pertimbangan unsur berencana yang hanya berfokus pada syarat adanya pemutusan kehendak dengan tenang, dan adanya jarak waktu tertentu adalah kurang lengkap. Seharusnya dilengkapi dengan pelaksanaan rencana dengan tenang.en_US
dc.publisherJurnal Yudisialen_US
dc.subjectpembunuhan berencanaen_US
dc.subjectunsur berencanaen_US
dc.subjectperbuatan persiapanen_US
dc.titleUnsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencanaen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record