Show simple item record

dc.contributor.authorANGGONO, Bayu Dwi
dc.contributor.authorMARDIKA, Nando Yussele
dc.date.accessioned2021-11-18T05:09:05Z
dc.date.available2021-11-18T05:09:05Z
dc.date.issued2021-10-13
dc.identifier.issnKodeprodi#0710101#IlmuHukum
dc.identifier.issnNIDN#0023068201
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/105468
dc.description.abstractMasa Pandemi Covid-19 merupakan kondisi darurat yang harus ditangani dengan cepat, sehingga Pemerintah pusat, kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah dalam dalam merespon kondisi tersebut menggunakan Surat Edaran untuk melaksanakan kebijakan percepatan penanganan Covid-19. Tulisan ini bertujuan untuk membahas konsistensi bentuk dan materi muatan Surat Edaran sebagai produk hukum dalam penanganan Covid-19. Secara keseluruhan terdapat 193 Surat Edaran yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dari tingkat pusat hingga tingkat daerah, dari jumlah tersebut dikelompokan menjadi beberapa klasifikasi: Pertama, Surat Edaran yang tidak sesuai dengan bentuk format (perbedaan penomoran, tata letak lambang negara, dan tanggal surat) berjumlah 120 Surat Edaran, Kedua, Surat Edaran yang materi muatannya harusnya menjadi materi muatan peraturan perundang-undangan, berjumlah 123 Surat Edaran.en_US
dc.subjectSurat Edaranen_US
dc.subjectProduk Hukumen_US
dc.subjectPenanganan Covid-19en_US
dc.titleKonsistensi Bentuk dan Materi Muatan Surat Edaran Sebagai Produk Hukum Dalam Penanganan Covid-19en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record