Show simple item record

dc.contributor.authorANGGONO, Bayu Dwi
dc.date.accessioned2021-08-16T04:02:28Z
dc.date.available2021-08-16T04:02:28Z
dc.date.issued2021-01-12
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/105062
dc.description.abstractUntuk mempelajari hubungan ilmu perundang-undangan dengan negara hukum, maka sebelumnya mari kita telaah terlebih dahulu mengenai definisi dan konsepsi terkait negara hukum. Negara hukum modern pada hukumnya adalah untuk memperjuangkan kesejahteraan umum dan keadilan bagi rakyat. Banyak pendapat dari para ahli yang memberikan definisi mengenai negara hukum berdasarkan sudut pandangnya masingmasing. Juniarto1 mendefinisikan mengenai negara hukum sebagai asas the rule of law. Menurutnya, asas the rule of law memiliki arti bahwa negara dalam menyelenggarakan kegiatannya tidaklah berdasarkan pada kekuasaan, melainkan harus didasarkan pada hukum. Kegiatan penyelenggaraan negara tersebut juga ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi anggota masyarakatnya dari tindakantindakan yang seewenang-wenang.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherUPT Penerbitan Universitas Jemberen_US
dc.subjectIlmu Perundang-Undanganen_US
dc.titleIlmu Perundang-Undanganen_US
dc.typeBooken_US
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI0710101#IlmuHukum
dc.identifier.nidnNIDN0023068201


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record