Ilmu Perundang-Undangan
Abstract
Untuk mempelajari hubungan ilmu perundang-undangan dengan
negara hukum, maka sebelumnya mari kita telaah terlebih dahulu mengenai
definisi dan konsepsi terkait negara hukum. Negara hukum modern pada
hukumnya adalah untuk memperjuangkan kesejahteraan umum dan
keadilan bagi rakyat. Banyak pendapat dari para ahli yang memberikan
definisi mengenai negara hukum berdasarkan sudut pandangnya masingmasing.
Juniarto1 mendefinisikan mengenai negara hukum sebagai asas the
rule of law. Menurutnya, asas the rule of law memiliki arti bahwa negara
dalam menyelenggarakan kegiatannya tidaklah berdasarkan pada
kekuasaan, melainkan harus didasarkan pada hukum. Kegiatan
penyelenggaraan negara tersebut juga ditujukan untuk memberikan
perlindungan terhadap hak-hak asasi anggota masyarakatnya dari tindakantindakan yang seewenang-wenang.
Collections
- LSP-Books [895]