Show simple item record

dc.contributor.advisorMOH. ALI
dc.contributor.advisorPUSPANINGRUM, Galuh
dc.contributor.authorERWANI, Tutik
dc.date.accessioned2021-05-20T03:39:52Z
dc.date.available2021-05-20T03:39:52Z
dc.date.issued2020-08-08
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104694
dc.description.abstractLatar belakang penulisan skripsi ini adalah Di dalam sistem hukum jaminan di Indonesia, hak tanggungan merupakan jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah. Mengenai hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (selanjutnya disebut Undang Undang Hak Tanggungan). Salah satu asas hukum yang dianut dalam Undang Undang Hak Tanggungan, adalah asas spesialitas. Dengan dianutnya asas spesialitas tersebut, maka hak tanggungan mempunyai ciri yang membedakannya dari lembaga jaminan lainnya. Asas ini menghendaki agar hak tanggungan hanya dapat dibebankan atas tanah yang ditentukan secara spesifik. Dihubungkan dengan hukum kebendaan, maka hanya pemilik yang sah atau pihak yang mempunyai kewenangan terhadap tanah, yang dapat menyerahkannya sebagai objek jaminan hak tanggungan. Suatu perjanjian kredit yang dilakukan oleh kreditur dengan debitur merupakan suatu bentuk kebutuhan hukum, dimana debitur membebankan jaminan berupa benda tidak bergerak yang dijaminkan dalam bentuk Hak Tanggungan. Timbul permasalahan apabila dalam masa kredit terjadi wanprestasi, sebagaimana contoh kasus dalam Putusan Nomor 149/Pdt/2018/ PT.Bdg Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi : (1) dasar diajukannya upaya hukum banding oleh pihak pembanding selaku debitur ; (2) pertimbangan hukum hakim menolak gugatan penggugat sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Hak Tanggungan dan (3) akibat hukum adanya wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Tujuan penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta studi kasus. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis deduktif. Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini meliputi, Pertama : Dasar diajukannya upaya hukum banding oleh pihak pembanding selaku debitur. Tergugat dalam hal ini tidak memenuhi kewajiban/wanprestasi/ ingkar janji, karena tidak melaksanakan ketentuan dan perjanjian kredit sehingga dilakukan eksekusi dan lelang terhadap benda jaminan. Awal tahun 2016 pembayaran angsuran Penggugat mulai tidak lancar hingga pada tanggal 11 Mei 2016 terima surat dari Tergugat dengan surat No: 224/JAESTKC/ EXT/16 perihal Undangan, pada tanggal 3 Juni 2016 Penggugat menerima surat Nomor 309/JAE-SAM/EXT/16 dari Tergugat perihal Kewajiban Tunggakan (Surat Peringatan II), pada tanggal 14 Juni 2016 Penggugat menerima Surat No. 365/JAESAM/ EXT/16 perihal Kewajiban Tunggakan (Surat Peringatan III), hingga pada tanggal 28 Juli 2016 dengan Surat No. 479/JAE-SAM/EXT/2016, Penggugat menerima Surat Somasi agar dalam waktu 7 x 24 jam terhitung sejak dibuat atau diterimanya surat somasi ini dapat menyelesaikan dengan seketika dan sekaligus lunas atas keseluruhan Kewajiban Hutang kepada Panin Bank (Tergugat) dan sita jaminan atas aset-aset dan untuk mengosongkan objek jaminan tersebut. Kedua : Pertimbangan hukum hakim menolak gugatan penggugat sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan khususnya menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) xiii Undang-Undang Hak Tanggungan bahwasanya kreditur dalam hal ini bank Panin selaku Terbanding berhak untuk melakukan eksekusi terhadap benda jaminan dan melakukan lelang atas objek jaminan milik Pembanding berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa telah terjadi wanprestasi atas pembayaran angsuran kredit oleh debitur. Ketiga : Akibat hukum adanya wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan bahwasanya kreditur mempunyai kedudukan preferen terhadap pelunasan utang debitur. Bahwasanya Pembanding telah dinyatakan melakukan perbuatan wanprestasi sehingga kreditur dalam hal ini Bank Panin selaku Terbading berhak untuk melakukan ekskusi atas benda jaminan dan melakuikan lelang untuk melunasi segala kewajiban debitur. Sertipikat Hak Tanggungan tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dimana kreditur mempunyai kedudukan preferen terhadap pelunasan utang debitur Beberapa saran dan rekomendasi,bahwa : Pertama, Hendaknya bagi para pihak dalam perjanjian dapat menyelesaikan hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak melakukan wanprestasi yang merugikan orang lain yang mewajibkan orang lain tersebut mengganti kerugian. Kedua, Hendaknya dalam menangani masalah kredit macet perlu ada upaya penyelesaian secara damai oleh kedua belah pihak dalam hal ini dengan melaksanakan penyelamatan kredit, antara lain melalui penjadwalan kembali (reschedulling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring) atau mungkin dapat melalui upaya alternatif penyelesaian sengketa seperti negosiasi, konsiliasi, mediasi atau arbitrase. Namun demikian bila penyelesaian berupa penyelamatan kredit belum berhasil, upaya yang terakhir yang ditempuh adalah penyelesaian kredit melalui jalur hukum yaitu dengan pelaksanaan eksekusi terhadap barang atau benda yang dijaminkan kepada kreditor. Ketiga, Adanya aturan hukum mengenai pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak dalam memanfaatkan tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan kredit. Untuk itu, praktik pengikatan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dalam kegiatan dalam kegiatan perbankan hendaknya dapat pula dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan, sehingga pelaksanaannya dapat memperoleh jaminan kepastian hukum yang kuat.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectWanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Di Bank Panin Dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi Putusan Nomor 149/Pdt/2018/Pt.Bdg)en_US
dc.titleWanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Di Bank Panin Dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi Putusan Nomor 149/Pdt/2018/Pt.Bdg)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record