dc.description.abstract | Latar belakang penulisan skripsi ini adalah Di dalam sistem hukum jaminan di
Indonesia, hak tanggungan merupakan jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah.
Mengenai hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
(selanjutnya disebut Undang Undang Hak Tanggungan). Salah satu asas hukum yang
dianut dalam Undang Undang Hak Tanggungan, adalah asas spesialitas. Dengan
dianutnya asas spesialitas tersebut, maka hak tanggungan mempunyai ciri yang
membedakannya dari lembaga jaminan lainnya. Asas ini menghendaki agar hak
tanggungan hanya dapat dibebankan atas tanah yang ditentukan secara spesifik.
Dihubungkan dengan hukum kebendaan, maka hanya pemilik yang sah atau pihak
yang mempunyai kewenangan terhadap tanah, yang dapat menyerahkannya sebagai
objek jaminan hak tanggungan. Suatu perjanjian kredit yang dilakukan oleh kreditur
dengan debitur merupakan suatu bentuk kebutuhan hukum, dimana debitur
membebankan jaminan berupa benda tidak bergerak yang dijaminkan dalam bentuk
Hak Tanggungan. Timbul permasalahan apabila dalam masa kredit terjadi wanprestasi,
sebagaimana contoh kasus dalam Putusan Nomor 149/Pdt/2018/ PT.Bdg
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi : (1) dasar diajukannya
upaya hukum banding oleh pihak pembanding selaku debitur ; (2) pertimbangan
hukum hakim menolak gugatan penggugat sudah sesuai dengan ketentuan dalam
Undang Undang Hak Tanggungan dan (3) akibat hukum adanya wanprestasi dalam
perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Tujuan penulisan ini adalah : untuk
memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang
hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan
skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta studi kasus. Bahan hukum
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan
penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini meliputi, Pertama : Dasar diajukannya
upaya hukum banding oleh pihak pembanding selaku debitur. Tergugat dalam hal ini
tidak memenuhi kewajiban/wanprestasi/ ingkar janji, karena tidak melaksanakan
ketentuan dan perjanjian kredit sehingga dilakukan eksekusi dan lelang terhadap benda
jaminan. Awal tahun 2016 pembayaran angsuran Penggugat mulai tidak lancar hingga
pada tanggal 11 Mei 2016 terima surat dari Tergugat dengan surat No: 224/JAESTKC/
EXT/16 perihal Undangan, pada tanggal 3 Juni 2016 Penggugat menerima surat
Nomor 309/JAE-SAM/EXT/16 dari Tergugat perihal Kewajiban Tunggakan (Surat
Peringatan II), pada tanggal 14 Juni 2016 Penggugat menerima Surat No. 365/JAESAM/
EXT/16 perihal Kewajiban Tunggakan (Surat Peringatan III), hingga pada
tanggal 28 Juli 2016 dengan Surat No. 479/JAE-SAM/EXT/2016, Penggugat
menerima Surat Somasi agar dalam waktu 7 x 24 jam terhitung sejak dibuat atau
diterimanya surat somasi ini dapat menyelesaikan dengan seketika dan sekaligus lunas
atas keseluruhan Kewajiban Hutang kepada Panin Bank (Tergugat) dan sita jaminan
atas aset-aset dan untuk mengosongkan objek jaminan tersebut. Kedua : Pertimbangan
hukum hakim menolak gugatan penggugat sudah sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Hak Tanggungan khususnya menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1)
xiii
Undang-Undang Hak Tanggungan bahwasanya kreditur dalam hal ini bank Panin
selaku Terbanding berhak untuk melakukan eksekusi terhadap benda jaminan dan
melakukan lelang atas objek jaminan milik Pembanding berdasarkan fakta di
persidangan terungkap bahwa telah terjadi wanprestasi atas pembayaran angsuran
kredit oleh debitur. Ketiga : Akibat hukum adanya wanprestasi dalam perjanjian kredit
dengan jaminan hak tanggungan bahwasanya kreditur mempunyai kedudukan preferen
terhadap pelunasan utang debitur. Bahwasanya Pembanding telah dinyatakan
melakukan perbuatan wanprestasi sehingga kreditur dalam hal ini Bank Panin selaku
Terbading berhak untuk melakukan ekskusi atas benda jaminan dan melakuikan lelang
untuk melunasi segala kewajiban debitur. Sertipikat Hak Tanggungan tersebut
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dimana kreditur mempunyai kedudukan preferen
terhadap pelunasan utang debitur
Beberapa saran dan rekomendasi,bahwa : Pertama, Hendaknya bagi para pihak
dalam perjanjian dapat menyelesaikan hak dan kewajiban masing-masing sehingga
tidak melakukan wanprestasi yang merugikan orang lain yang mewajibkan orang lain
tersebut mengganti kerugian. Kedua, Hendaknya dalam menangani masalah kredit
macet perlu ada upaya penyelesaian secara damai oleh kedua belah pihak dalam hal ini
dengan melaksanakan penyelamatan kredit, antara lain melalui penjadwalan kembali
(reschedulling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali
(restructuring) atau mungkin dapat melalui upaya alternatif penyelesaian sengketa
seperti negosiasi, konsiliasi, mediasi atau arbitrase. Namun demikian bila penyelesaian
berupa penyelamatan kredit belum berhasil, upaya yang terakhir yang ditempuh adalah
penyelesaian kredit melalui jalur hukum yaitu dengan pelaksanaan eksekusi terhadap
barang atau benda yang dijaminkan kepada kreditor. Ketiga, Adanya aturan hukum
mengenai pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit
bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak
dalam memanfaatkan tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai
jaminan kredit. Untuk itu, praktik pengikatan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan
dalam kegiatan dalam kegiatan perbankan hendaknya dapat pula dilaksanakan sesuai
dengan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan, sehingga
pelaksanaannya dapat memperoleh jaminan kepastian hukum yang kuat. | en_US |