Pengelolaan Tanah Bengkok Berdasarkan PP 47 Tahun 2015 pada Desa Watesnegoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa kebijakan
Pemerintah Desa Watesnegoro dalam mengelola aset tanah bengkok serta
kesesuaian kebijakan pemerintah desa Watesnegoro dalam mengelola aset tanah
bengkok berdasarkan PP nomor 47 tahun 2015 sehingga pengelolaan tanah
bengkok dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan asli desa dan tambahan
tunjangan gaj i kepala desa. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif
dengan data primer dan data sekunder sebagai sumber data. Data primer didapat
melalui wawancara informan-informan yang berkaitan dengan penelitian yaitu
kepala desa, bendahara desa, sekretaris desa serta 6 (enam) kepala dusun
sedangkan data sekunder didapat langsung dari dokumen Kantor Pemerintahan
Desa Watesnegoro. Uji keabsahan data diperoleh dengan uji kredibilitas melalui
triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pendapatan Asli Desa
pada Desa Watesnegoro hanya berupa tanah bengkok dan lain-lain pendapatan
asli desa, adapun pemerintah desa watesnegoro telah menganggarkan biaya untuk
pembangunan PADes baru di sektor wisata berupa pujasera dan memperbaiki
sumber gadung. Tanah bengkok digarap dengan disewakan (dikerjakan) oleh
pihak lain (masyarakat sekitar). Kebijakan tanah bengkok Desa Watesnegoro telah
sesuai dengan PP 47 tahun 2015 bahwa tanah bengkok telah diklasifikasikan ke
dalam PADes serta dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan gaji kepala desa
dan perangkat desa. Desa watesnegoro dalam mengelola tanah bengkok
berpedoman pada Peraturan Bupati Mojokerto No 86 tahun 2019 bahwa
keseluruhan hasil tanah bengkok digunakan sebagai tambahan tunjangan gaji
kepala desa dan perangkat desa.