dc.description.abstract | Setiap wilayah negara akan selalu ada warga negara sendiri dan orang asing
atau warga negara asing, yang keduanya sama- sama disebut penduduk. Artinya,
tidak semua penduduk suatu negara merupakan warga negara, karena mungkin saja
dia adalah orang asing. Sejak tahun 2010 tercatat ada 27 (dua puluh tujuh) pemain
yang di naturalisasi oleh Indonesia baik itu melalui Naturalisasi Biasa dan
Naturalisasi Istimewa.
Berdasarkan hal tersebut dalam skripsi ini penulis merumuskan masalah yaitu
Pertama, apakah sama cara memperoleh status kewarganegaraan atlet sepak bola
dengan warga negara biasa yang melalui proses naturalisasi? Kedua, apa saja bentuk
perlindungan hukum bagi atlet sepak bola yang melakukan proses naturalisasi?
Tujuan penulisan skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum untuk
pemenuhan tugas akhir sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan guna
meraih gelar Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember, serta tujuan khusus
penelitian ini adalah memahami untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan
tentang status kewarganegaraan atlet sepak bola yang diperoleh dengan proses
naturalisasi berdasarkan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada penulisan skripsi ini penulis
menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yakni
penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah - kaidah atau norma -
norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan
skripsi ini yakni menggunakan pendekatan Perundang - Undangan (statute approach)
dan pendekatan konspetual (conceptual approach), dengan bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, bahan non - hukum, dan analisa bahan hukum deduktif, yaitu
kesimpulan didapat dari permasalahan umum ke permasalahan yang dihadapi secara
khusus.
Hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu Bahwa ketika seorang atlet sepak bola
warga negara asing atau dikenal dengan orang asing dengan alasan datang ke Indonesia
untuk melanjutkan pekerjaannya sebagai pemain sepak bola professional, sehingga
menyebabkan adanya keinginan untuk menetap dan pindah dari negara asal ke negara
Indonesia entah karena keinginan, karena berjasa bagi negara Indonesia. Sebut saja
dengan cara Naturalisasi yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Ketika permohonan
Naturalisasi tersebut dikabulkan maka atlet sepak bola tersebut berubah status yang
tadinya warga negara asing menjadi Warga Negara Indonesia yang secara serta merta
mempunyai Hak dan Kewajiban layaknya Warga Negara Indonesia lainnya, dan harus
tunduk dan mengikatkan dirinya peraturan perundang – undangan lain yang berlaku di
Indonesia. Dari hasil proses naturalisasi tersebut tidak ada hak istimewa yang didapat.
Hak dan Kewajiban sebagai warga negara yang didapat dari hasil naturalisasi itu sama
halnya dengan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia pada umumnya.
Berdasarkan hasil dari penelitian tersebut diperoleh kesimpulan yaitu pertama,
Status kewarganegaraan yang diperoleh atlet sepak bola melalui naturalisasi pada
dasarnya sama dengan tata cara memperoleh status kewarganegaraan warga negara
biasa, yang membedakan adalah prosedurnyanya, jika dengan proses Naturalisasi
Biasa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu berdasarkan Undang – Undang
yaitu pemohon telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau pernah menikah, lancar
berbahasa Indonesia, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana
yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih, dan pemohon harus
sudah tinggal di Indonesia 5 (lima) tahun berturut – turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut – turut. Beda halnya jika dengan Naturalisasi Istimewa atau Khusus yaitu
sesuai dengan Pasal 20 Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2007
Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menegaskan “Kewarganegaraan Republik
Indonesia yang dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang asing yang karena
prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
kebudayaan, lingkungan hidup, atau keolahragaan, telah memberikan kemajuan dan
keharuman bangsa Indonesia. Secara keseluruhan proses naturalisasi yang dilakukan
oleh atlet sepak bola secara langsung sama dengan warga negara Indonesia lainnya,
dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sama. Kedua, Undang – Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur
mengenai bentuk perlindungan hukum bagi warga negara hasil naturalisasi.
Kewarganegaraan seseorang merupakan identitas seseorang yang diperoleh dari
adanya kepastian hukum dari negara mana orang tersebut berasal. Oleh karena itu
kewarganegaraan seseorang itu sangat penting karena berkaitan dengan hak dan
kewajibannya terhadap negara dimana dia memperoleh kewarganegaraannya tersebut.
Adapun salah satu bukti kuat dari diberikannya status kewarganegaraan seseorang
adalah diterbitkannya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan suatu visualisasi
bahwa dirinya itu sudah terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia dan secara serta
merta merupakan Penduduk dari wilayah tertentu yang ada di Republik Indonesia ini.
Saran yang dapat diberikan yaitu, pertama, Pemerintah hendaknya dapat terus
meninjau tentang Pasal 20 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tetang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan banyaknya naturalisasi yang
dilakukan oleh PSSI tentu dalam hal ini Pemerintah dan DPR harus lebih tegas
dengan penerapan Pasal tersebut, agar dalam melakukan Naturalisasi secara
istimewa PSSI tidak semena – mena, sehingga Naturalisasi secara Istimewa ini
memang benar – benar hanya diberikan kepada atlet sepak bola yang mampu
membawa Timnas Indonesia lebih maju lagi, agar tidak ada kepentingan –
kepentingan lain selain mengangkat prestasi Indonesia di kancah internasional.
Kedua, Agar terjadinya kesinambungan antara warga negara asing dengan aturan
dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, perlu adanya edukasi awal kepada warga
negara asing tersebut tentang tata cara naturalisasi, hak dan kewajiban sebagai
warga negara Indonesia, agar warga negara asing tersebut paham akan
kedudukannya sebagai warga negara Indonesia. | en_US |