Analisis Yuridis Bentuk Surat Dakwaan Penuntut Umum Dan Hak Restitusi Korban Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Putusan Nomor : 67/Pid.Sus/2019/Pn.Mtr)
Abstract
Putusan nomor 67/Pid.Sus/2019/PN.Mtr yang menyatakan Terdakwa I
bernama Zaenuri dan Terdakwa II bernama Sarbianati terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu
penuntut umum Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Permasalahan yang akan diangkat oleh Penulis adalah
bentuk surat dakwaan dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa yang
tidak sesuai. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dikaitkan
dengan perbuatan terdakwa, tidak hanya melakukan tindak pidana perdagangan
orang tetapi juga tindak pidana penempatan pekerja migran illegal. Putusan tersebut
telah dianalisis oleh penulis sehingga menghasilkan rumusan masalah yang penulis
bahas dalam skripsi ini yaitu Apakah bentuk surat dakwaan yang didakwakan oleh
Penuntut Umum dalam Putusan Nomor: 67/Pid.Sus/2019/PN.Mtr sudah sesuai jika
dikaitkan dengan perbuatan terdakwa? Selain itu masih kurangnya peranan penegak
hukum dalam memberikan perlindungan dan hak hak korban perdagangan orang,
sehingga apa yang seharusnya menjadi hak korban tidak diperoleh oleh korban.
Sebagaimana kasus yang dianalisis, yakni tidak di pertimbangkannya kerugian
yang dialami korban untuk memperoleh ganti rugi (restitusi) karena restitusi yang
dimintakan oleh korban dalam surat dakwaan tidak dicantumkan oleh jaksa
penuntut umum didalam surat tuntutan pada tingkat penuntutan (kejaksaan),
sehingga hakim di dalam amar putusannya tidak dapat mempertimbangkan ganti
kerugian yang seharusnya diperoleh korban.
Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu yuridis normatif dengan sifat
penelitian adalah preskripitis analitis. Menggunakan pendekatan perundangundangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Preskriptis analitis adalah penelitian yang bertujuan untuk mempelajari tujuan
hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan
norma-norma hukum Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer
yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang akan
dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari semua publikasi tentang
hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, dan jurnal-jurnal hukum.
Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan rumusan masalah yang pertama,
yaitu Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan mengesampingkan perbuatan
korban yakni melakukan tindak pidana penempatan pekerja migran illegal
seharusnya penuntut umum mendakwa terdakwa sesuai dengan tindak pidana yang
dilanggar. Sehingga bentuk dakwaan penuntut umum bukan berbentuk Alternatif
melainkan dakwaan Kombinasi-Kumulatif Subsidair. Dan pentingnya peranan
penegak hukum baik di tingkat penyidikan, penuntutan, sampai dengan proses
persidangan secara maksimal dalam memperjuangkan hak restitusi korban. Tidak
hanya sebatas menanyakan besarnya kerugian yang diderita korban baik materiel
maupun immateriel. Melainkan juga mengakomodir korban dalam pemenuhan haknya
terutama ganti rugi (restitusi). Penyidik berkewajiban turut serta membantu
xiii
korban mengumpulkan bukti-bukti pengajuan restitusi untuk dilampirkan bersama
berkas perkaranya dan penuntut umum menghitung serta menyampaikan jumlah
kerugian yang diderita korban bersamaan dengan surat tuntutan. Sehinga dapat
diputus oleh hakim dalam amar putusan mengenai ganti kerugian (restitusi) yang
selayakya didapatkan oleh korban.
Saran dari penulisan skripsi ini adalah seharusnya jaksa penuntut umum dapat
lebih cermat dalam memilih bentuk surat dakwaan yang tepat dan rumusan pasal
harus sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa agar unsur pasal dapat
terpenuhi dan terdakwa dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatan yang
dilakukannya. Dalam hal perlindungan hukum korban yakni pemenuhan hak
restitusi yang menjadi pertanggung jawaban terpidana kepada korban, maka
penegak hukum seharusnya mengupayakan semaksimal mungkin terhadap restitusi
atau ganti kerugian materiel maupun immateriel. Pada tahap penuntutan jaksa
penuntut umum menjalankan perannya dengan menanyakan pada saksi korban
mengenai kerugian yang diderita dan memberitahukan kepada saksi korban tentang
haknya mengajukan hak restitusi kemudian membantu korban dalam penghitungan
jumlah kerugian yang diderita korban untuk disampaikan bersamaan dengan surat.
Sehinga putusan majelis hakim dapat memuat mengenai restitusi tersebut dan
mencantumkan dalam amar putusan
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]