dc.description.abstract | Industri Rumah Tangga merupakan industri yang banyak di gemari oleh masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang berbondong-bondong membangun industri rumah tangga di rumah mereka. Namun karena minimnya pengetahuan tentang industri rumah tangga terhadap pelaku bisnis baru ataupun lama membuat para pelaku usaha seakan-akan hanya memenintingkan keuntungan daripada gizi, mutu serta kualitas terhadap para konsumen. Dengan minimnya hal tersebut BPOM maupun Dinas Kesehatan setempat diharapkan mampu mensosialisasikan pentingnya perijinan untuk IRT serta membangun cara berpikir yang baik agar tercipta hal yang saling menguntungkan baik pelaku usaha atau produsen maupun konsumen, tentu saja hal ini untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen seperti Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu produk industri rumah tangga yang siap edar harus melalui beberapa tahapan kelayakan pangan seperti pengecekan produk makanan atau minuman itu sendiri melalui Laboraturium yang disediakan serta harus atau telah memiliki Nomor PIRT itu sendiri. Rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah; Pertama, bagaimana pengaturan Industri Rumah Tangga di Indonesia; Kedua, bagaimana pengaturan keamanan pangan olahan di Indonesia khususnya yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga; Ketiga, Bagaimana membangun standar keamanan pangan olahan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga untuk melindungi kepentingan konsumen. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk persyaratan dalam menyelesaikan studi Ilmu Hukum Universitas Jember serta untuk mengetahui dan menganalisa yang terkait dengan jawaban atas rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) menelaah semua undangundang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani serta pendekatan konseptual (Conceptual Approach).
Tinjauan Pustaka menguraikan tentang pengertian Perlindungan Konsumen yang terdiri dari, pengertian perlindungan konsumen, asas perlindungan konsumen dan tujuan perlindungan konsumen. Menguraikan tentang pengertian Konsumen yang terdiri dari pengertian konsumen dan hak dan kewajiban konsumen. Menguraikan tentang pengertian Pelaku Usaha yang terdiri dari pengertian pelaku usaha dan hak dan kewajiban pelaku usaha. Menguraikan tentang pengertian Produk Makanan yang terdiri dari pengertian produk, pengertian makanan dan standar keamanan pangan olahan (HACCP). Menguraikan pengertian Industri Rumah Tangga yang terdiri atas pengertian industri rumah tangga, jaminan usaha produk olahan industri rumah tangga, tata cara mendapatkan SPP-IRT.
Hasil penelitian terhadap permasalahan yang berkaitan dengan pengaturan Industri Rumah Tangga di Indonesia, bahwa pengaturan Industri Rumah Tangga di I ndonesia sudah diatur dalam aturan tertulis dimana peraturan-peraturan tersebut sudah mengatur dari bahan, pengolahan serta pelanggaran yang dibuat oleh pelanggar Industri. Rumah Tangga seperti, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraruran Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan serta, Perka BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Pengaturan keamanan pangan olahan di Indonesia yang Diproduksi Oleh Industri Rumah Tangga keamanan pangan tentunya adalah hal terpenting dari apa yang dihasilkan dalam produk olahan industri rumah tangga dalam hal itu dibutuhkan sebuah peraturan yang mengatur untuk melindungi kepenting konsumen dari bahan atau zat yang berbahaya yang terkandung dalam produk pangan, maka dari itu sudah ada peraturan keamanan pangan produk pangan olahan industri rumah tangga yang tertulis yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan, PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Membangun standar keamanan pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga, cara meningkatan kualitas keamanan pangan di Indonesia sendiri tentu dengan meningkatkan kualitas SDM, Pembinaan dan pendampingan untuk praktek pengolahan dan sanitasi yang baik, akses terhadap fasilitas, pengembangan bahan tambahan pangan yang aman dan peningkatan aksesnya serta Inspeksi dan pengawasan.
Kesimpulan terhadap pembahasan yang telah dijabarkan tersebut ialah: 1) pengaturan mengenai Industri Rumah Tangga di Indonesia pada dasarnya tidak memiliki pengaturan secara eksplisit namun bukan berarti tidaak ada pengaturan yang mengatur mengenai IRT. Industri Rumah Tangga diatur dari berbagai macam produk hukum, namun tidak dapat dipungkiri masih banyak produsen yang belum mematuhi aturan tersebut 2) pengaturan keamanan pangan adalah bagian terpenting dari suatu bagian yang diciptakan oleh produksi industri rumah tangga, maka dari itu sudah diatur pula mengenai keamanan pangan untuk mengurangi kecurangan yang dilakukan oleh konsumen 3) Meningkatkan standar keamanan pangan tidak dapat dilakukan oleh salah satu pihak saja, perlu Kerjasama seluruh pihak yang bersangkuta untuk meningkatkan standar keamanan pangan dan tentu juga dengan meningkatkan fasilitas serta SDM. Saran penulis atas permasalahan yang telah diangkat dalam pembahasan ialah 1) hendaknya pengaturan industri rumah tangga di Indonesia harus memeliki pengaturan secara khusus untuk lebih memudahkan penegak hukum serta pelaku usaha untuk menghormati mengenai Industri Rumah Tangga 2) hendaknya para pelaku usaha membuat produk pangan sesuai standar yang telah ditentukan serta Dinkes dan BPOM melakukan pengawasan kepada Industri Rumah Tangga 3) Hendaknya Dinkes dan BPOM melakukan soasialisasi untuk meningkatkan kualitas SDM serta fasilitas demi menunjang keamanan produk pangan yang lebih baik. | en_US |