Analisis Putusan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Kealpaannya Mengakibatkan Kebakaran Yang Menimbulkan Bahaya Umum Bagi Barang (Putusan Nomor 242/Pid.B-LH/2019/PN Klk)
Abstract
Dalam KUHP, tindak pidana pembakaran lahan secara umum telah diatur dalam Bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan bagi orang atau barang yaitu dalam Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP. Dalam perkembangannya pembakaran lahan di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang Pidana Khusus antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka dari aspek penegak hukum yaitu Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan wajib memperhatikan pasal-pasal yang tepat sebagai dasar dakwaan dari perbuatan terdakwa, sehingga tidak jarang dalam prakteknya Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan menggunakan surat dakwaan berbentuk alternatif. Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara harus cermat dan teliti dengan memperhatikan fakta-fakta persidangan agar putusan yang dijatuhkan memiliki nilai keadilan (gerechtigheit), kepastian (rechsecherheit) dan kemanfaatan (zwachmatigheit). Putusan Nomor 242/Pid.B-LH/2019/PN Klk yang menyatakan bahwa terdakwa Rusli bin Nasri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 188 KUHP, dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun. Bahwa dalam putusan tersebut amar putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Oleh karena itu penulis menemukan dua isu hukum untuk dianalisis yakni: Pertama, apakah amar Putusan Nomor 242/Pid.B-LH/2019/PN Klk yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang (Pasal 188 KUHP) sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Kedua, apakah perbuatan terdakwa sebagaimana fakta persidangan penuntutannya dapat dilakukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian sesuai pasal 98 KUHAP.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah: Pertama, untuk menganalisis kesesuaian amar Putusan Nomor 242/Pid.B-LH/2019 PN Klk yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang Pasal 188 KUHP sudah sesuai atau belum dengan fakta-fakta persidangan. Kedua, untuk menganalisis perbuatan terdakwa sebagaimana fakta persidangan penuntutannya dapat atau tidak dilakukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ditinjau dari ketentuan Pasal 98 KUHAP tentang Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian.
Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode penelitian hukum dengan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pertama pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan melihat ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Kedua menggunakan metode pendekatan konseptual yaitu dengan melihat dari beberapa literatur atau buku-buku hukum.
Hasil penelitian skripsi ini adalah: Pertama, Amar putusan pemidanaan nomor 242/Pid.B-LH/2019/PN Klk yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang (Pasal 188 KUHP) sebagaimana dakwaan alternatif ketiga tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari pemeriksaan alat bukti berupa: keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa. Dalam fakta persidangan, terdakwa melakukan perbuatan pembukaan lahan dengan cara membakar yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah Jo Pasal 1 Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah. Demikian perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan demikian amar putusan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kedua, Perbuatan terdakwa sebagaimana fakta-fakta persidangan penuntutannya dapat dilakukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian sesuai Pasal 98 KUHAP sampai dengan Pasal 101 KUHAP karena adanya kerugian akibat dari tindak pidana yang bersifat materiil yang dialami oleh korban yaitu saudara Sani yang lahannya juga ikut terbakar dan dapat dibuktikan dengan mengajukan alat-alat bukti dan barang-barang bukti yang sifatnya riil yang dapat diajukan oleh korban sesuai dengan prosedur pada ketentuan Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 KUHAP dimana penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini dapat dilakukan apabila dalam hal ini korban mengajukan permintaan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir (dalam hal acara pemeriksaan cepat), maka permintaan dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]