Show simple item record

dc.date.accessioned2021-04-22T04:15:23Z
dc.date.available2021-04-22T04:15:23Z
dc.date.issued2018-09-01
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104354
dc.description.abstractKETENTUAN Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU 20/2018) dan Pasal 60 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD (PKPU 26/2018) menjadi sumber polemik yang hebat sejak kelahirannya. Lebih dari itu, aturan terkait larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut telah di-judicial review ke Mahkamah Agung. Selanjutnya Mahkamah Agung menerima permohonan para pemohon dengan membatalkan ketentuan-ketentuan tersebut melalui putusannyaen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherDuta.co Berita Harian Terkinien_US
dc.subjectPKPU dan Ketidakadilanen_US
dc.titlePKPU dan Ketidakadilanen_US
dc.typeArticleen_US
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI0710101#Ilmu Hukum
dc.identifier.nidnNIDN0004108206


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record