dc.description.abstract | KETENTUAN Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU 20/2018) dan Pasal 60 ayat (1) huruf j
Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD
(PKPU 26/2018) menjadi sumber polemik yang hebat sejak kelahirannya. Lebih dari itu, aturan
terkait larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif
tersebut telah di-judicial review ke Mahkamah Agung. Selanjutnya Mahkamah Agung menerima
permohonan para pemohon dengan membatalkan ketentuan-ketentuan tersebut melalui
putusannya | en_US |