KEABSAHAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DALAM ARISAN ONLINE (Studi Putusan Nomor. 106/Pdt.G/2017/PN Plk)
Abstract
Kegiatan arisan di Indonesia sangatlah familiar terutama di kalangan kaum hawa, umumnya kegiatan arisan adalah saling berkumpul dan mengumpulkan uang ataupun barang secara teratur tiap periode tertentu. Setelah uang atau barang telah terkumpul kemudian akan ada undian nama atau nomor yang akan dinyatakan sebagai pemenang undian arisan, dan berakhir ketika semua peserta arisan telah mendapatkan undian atau menang. Tidak berbeda jauh, arisan online juga sedang marak dikalangan masyarakat Indonesia jika biasanya arisan harus berkumpul dan bertatap muka, tidak dengan jenis arisan ini, karena kegiatannya dapat melalui media atau dengan kata lain ada perantara atau jembatan untuk menghubungkan para peserta arisan online. Akan tetapi setiap peristiwa pasti ada risiko, begitu juga dengan arisan online di mana memiliki banyak sekali celah untuk pihak yang kurang bertanggung jawab memanfaatkan celah tersebut. Salah satunya adalah dengan tidak memenuhi kewajiban nya yaitu tidak membayar iuran rutin arisan, yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan ingkar janji atau wanprestasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengambil judul skrispsi “KEABSAHAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DALAM
ARISAN ONLINE (Studi Putusan Nomor 106/Pdt.G/2017/PN Plk)”. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Pertama, Keabsahan perjanjian yang dibuat secara tidak tertulis menurut hukum perjanjian. Kedua, Penggolongan wanprestasi dengan tidak dipenuhinya pembayaran iuran dalam arisan online. Ketiga, Kesesuaian terhadap ketentuan yang berlaku berdasarkan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 106/Pdt.G/2017/PN Plk tentang wanprestasi dalam perjanjian arisan online. Skripsi ini memiliki dua tujuan penulisan yakni tujuan umum dan tujuan khusus; metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu penelitian hukum yuridis normatif (normative legal research). Untuk pendekatan masalahnya, penulis menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Skripsi ini juga terdiri dari tiga bahan hukum yaitu: bahan hukum primer seperti undang-undang; bahan hukum sekunder seperti buku-buku literatur, jurnal hukum, tulisan-tulisan hukum; serta bahan hukum non hukum seperti data yang didapat dari internet, bahan-bahan yang didapat dari makalah dan kamus.
Sementara tinjauan pustaka pada skripsi ini berisi tentang literatur – literatur yang bersifat luas atau menyeluruh guna memudahkan orang yang membaca skripsi ini mudah dan mampu menangkap isitilah - istilah ataupun pengertian yang mungkin akan dijumpai pada bab selanjutnya dalam skripsi ini. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini berisi perjanjian, wanprestasi, dan arisan online.
Pembahasan dalam skripsi ini yaitu: Pertama, keabsahan suatu perjanjian yang dibuat secara tidak tertulis dalam hukum perjanjian. Berdasarkan pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ada empat syarat sah yang harus dipenuhi dalam pembuatan suatu perjanjian. Kemudian pada Pasal 1338 KUHPerdata mengenai kebebasan berkontrak di mana adanya kebebasan dalam mengadakan suatu perjanjian. Kedua, Tidak dipenuhinya pembayaran iuran dalam arisan online dapat digolongkan wanprestasi, menurut Pasal 1238 KUHPerdata
xiii
bahwa menyatakan untuk waktu terjadinya suatu wanprestasi, dimana terdapat pihak yang tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Ketiga, Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 106/Pdt.G/2017/PN Plk tentang wanprestasi dalam perjanjian arisan online sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal tersebut dapat dilihat dari fakta persidangan dan dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam menetapkan perkara tersebut dan juga penerapan putusan tersebut.
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, kesimpulan yang dapat ditarik dalam skripsi ini yaitu : Pertama, Perjanjian yang dibuat secara tidak tertulis merupakan perjanjian yang sah sebagaimana dalam kajian hukum perdata selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jadi perjanjian lisan tetaplah sah dan memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi. Kedua, Tidak dipenuhinya pembayaran iuran arisan online dapat digolongkan sebagai perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Untuk waktu terjadinya suatu wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, jadi dari ketentuan tersebut bahwa wanprestasi dikatakan baru terjadi ketika pihak yang terlibat dalam pembuatan perjanjian atau dengan kata lain pihak yang memiliki kewajiban melaksanakan prestasi dalam suatu perjanjian, dinyatakan lalai untuk melakukan prestasinya atau dengan kata lain bahwa wanprestasi ada jika terdapat pihak yang memiliki kewajiban tidak dapat membuktikan bahwa dirinya melakukan wanprestasi itu di luar kesalahannya atau karena keadaan memaksa. Ketiga, Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 106/Pdt.G/2017/PN Plk tentang wanprestasi dalam perjanjian arisan online telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian memberikan putusan bahwa Para Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi dikarenakan Para Tergugat tersebut tidak memenuhi kewajiban sesuai apa yang diperjanjikan. Saran penulis yaitu: Pertama, Kepada masyarakat yang hendak membuat suatu perjanjian dalam bentuk tidak tertulis, para pihak harus dan perlu memprediksi terlebih dahulu mengenai akibat atau kerugian yang nantinya akan timbul jika terjadi wanprestasi hal ini dikarenakan bahwa perjanjian secara tidak tertulis mudah untuk disangkal atau diingkari kebenarannya. Oleh karena itu, apabila membuat suatu perjanjian secara tidak tertulis para pihak disarankan untuk menggunakan saksi, karena saksi berguna untuk mencegah adanya penyangkalan perjanjian atau perjanjian yang tidak diakui. Kedua, Kepada seluruh pihak arisan online yang terlibat dalam pembuatan suatu perjanjian memenuhi hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana yang diperjanjikan sampai berakhirnya perjanjian tersebut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak timbul sengketa antara para pihak dalam perjanjian. Ketiga, Kepada majelis hakim dalam Putusan Nomor. 106.Pdt.G/2017/Pn Plk yang diketuai oleh Dr. Erwanto, S.H., M.H., serta hakim anggota Zulkifli, S.H., M.H., dan Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H. dalam memutus perkara sudah memenuhi kesepakatan yang ada dan majelis hakim sudah mengadili sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Para Tergugat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]