Show simple item record

dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.contributor.advisorPRAKOSO, Bhim
dc.contributor.authorILHAM, Misbahul
dc.date.accessioned2021-04-20T02:21:05Z
dc.date.available2021-04-20T02:21:05Z
dc.date.issued2020-08-08
dc.identifier.nimNIM160710101538
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104241
dc.description.abstractUsaha pertambangan migas diharapkan mampu memberikan kontribusi riil bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Usaha pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia terbagi menjadi dua sektor usaha yang terdiri dari usaha hulu dan usaha hilir. Kedua usaha tersebut juga terbagi dalam tahap eksplorasi dan ekploitasi dalam melakukan pengusahaan hasil migas. Sebagai cabang produksi yang penting, pengusahaan migas dikendalikan oleh Kontrak Kerja Sama (Bagi Hasil Produksi) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Garis besar dalam kontrak tersebut memuat beberapa hal utamanya mengenai kepemilikan sumber daya alam, wilayah kerja operasi migas, cadangan migas, modal dan barang/peralatan pendukung yang canggih. Namun yang menjadi persoalan dalam kontrak tersebut mengenai kepemilikan barang dan peralatan yang dibeli sendiri oleh Kontraktor. Kontrak Kerja Sama tersebut mengatur bahwasannya barang-barang pendukung operasi migas dimasukkan dalam kategori Barang Milik Negara (BMN) tanpa ganti rugi. Ketentuan dalam kontrak tersebut cenderung akan merugikan para kontraktor yang telah melakukan tahap eksplorasi akan tetapi tidak menemukan cadangan migas sampai batas waktu yang ditentukan. Batas waktu eksplorasi dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas selama 6 (enam) tahun dan dapat mengajukan perpanjangan satu kali selama 4 (empat) tahun dan apabila setelahnya belum berhasil menemukan cadangan migas, maka blok migas dikembalikan kepada negara. Berdasarkan latar belakang tersebut, Penulis mengangkat permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “Pengambilalihan Kepenilikan Barang dan Peralatan dalam Kontrak Kerjasama Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi”. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini terkait penerapan asas sebagai landasan fundamental kontrak kerjasama usaha hulu minyak dan gas bumu. Selan itu, permasalahan mengenai pertentangann nomra dalam kontrak kerjasama usaha hulu minyak dan gas bumi. Tipe penelitian yuridis normatif (legal research), pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Kontrak Kerjasama tidak mengatur ganti rugi pengambilalihan kepemilikan barang dan peralatan yang dibeli oleh kontraktor sebagaimana seharusnya dalam kontrak tersebut juga menyertakan ganti rugi kepada kontraktor atau penanam modal. Ketentuan ganti rugi tersebut diatur dalam ketentuan pengambilalihan kepemilikan barang dan peralatan penanam modal dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengharuskan negara dalam hal ini sebagai para pihak memberikan ganti rugi kepada kontraktor apabila pengambilalihan kepemilikan barang dan peralatan tetap dikehendaki. Akibat hukum pengambilalihan kepemilikan barang dan peralatan kontrak kerjasama usaha hulu minyak dan gas bumi ialah hilangnya kedudukan berkuasa kontraktor terhadap barang dan peralatan tersebut disebabkan adanya pembatasan oleh Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, akibat pengambilalihan tersebut mengakibatkan barang dan peralatan kontraktor ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerjasama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berasal dari perolehan yang sah. Adanya pertentangan norma yang diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Saran yang dapat diberikan penulis, pertama, pengaturan ganti rugi diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Akibat hukum yang telah ditimbulkan dijadikan dasar pemerintah memeriksa ulang Undang-Undang Migas, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Pelaksanaan Kontrak Kerjasama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak Kerjasama Bagi Hasil Produksi Migas terkait pengambilalihan barang dan peralatan dalam kegiatan usaha hulu migas agar adanya kepastian hukum bagi para pihak. Agar tercapainya konstruksi hukum yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Penanaman Modal, maka Pemerintah dan DPR mengkaji ulang ketentuan –ketentuan soal pertukaran hak dan kewajiban, kepastian hukum pengambilalihan kepemilikan barang dan peralatan kegiatan usaha hulu migas agar tidak terjadi ketidakseimbangan bagi para pihak.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKontrak Kerjasamaen_US
dc.subjectKepemilikan Barangen_US
dc.subjectKerjasama Usahaen_US
dc.subjectMinyak dan Gas Bumien_US
dc.titlePengambilalihan Kepemilikan Barang dan Peralatan dalam Kontrak Kerjasama Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record