Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Atas Satuan Rumah Susun Bagi Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun Yang Dibebani Hak Tanggungan
Abstract
Rumah susun, yaitu bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Dalam skripsi ini penulis lebih mengutamakan tentang perlindungan hukum terhadap pemilik atas satuan rumah susun bagi sertifikat hak kepemilikan rumah susun yang dibebani hak tanggungan yang mana hal tersebut diatur dalam UUPA, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan atas tanah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang rumah susun. Rumusan Masalah yang diambil adalah regulasi terkait prosedur pembebanan hak tanggungan atas sertifikat induk rumah susun sebagai upaya pemenuhan aspek kepastian hukum dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas satuan rumah susun apabila tanah induk dibebani hak tanggungan dan berakhir eksekusi. Metode penelitian ini adalah yuridis Normatif yang akan penulis hubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok utama pembahasan. Pokok pembahasan adalah Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan atas tanah ada 3 (tiga) prosedur dalam pemberian pembebanan hak tanggungan yaitu : adanya perjanjian utang piutang, adanya akta pemberian hak tanggungan oleh notaris dan adanya pendaftaran hak tanggungan. Perlindungan hukum bagi pemilik hak milik atas satuan rumah susun apabila sertifikat hak atas tanah beserta gedung dibebani hak tanggungan. , secara peraturan perundang undangan perlindungan hukum bagi pemilik atas satuan rumah susun sudah mengantongi kekuatan hukum yang kuat yaitu sertifikat hak milik atas satuan rumah susun.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Rumah susun yang dapat dilekati suatu hak adalah hak yang yang didaftarkan pada kantor pertanahan dan dapat dibebani jaminan apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Perlindungan hukum bagi pemilik satuan rumah susun tidak dapat diganggu gugat dikarenakan pemilik memiliki bukti hukum yang kuat yaitu sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS).
Saran penulis dalam permasalahan yang dijabarkan adalah Sebelum akan membeli sebuah unit rumah susun sebaiknya masyrakat harus lebih mencari informasi terlebih dahulu terakit bangunan gedung rumah susun tersebut secara rinci dan lengkap. Dan pemerintah mengatur lebih jelas lagi mengenai pembebanan hak tanggungan terhadap rumah susun. Dikarenakan di Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun (UURS Lama) didalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri berdiri serta benda lainnya yang merupakan atau kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan hutang, sedangkan didalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 (UURS Baru) tidak disebutkan dan dijelaskan bahwa rumah susun beserta tanah tempat bangunan berdiri dapat dibebani hak tanggungan atau tidak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]