TINJAUAN YURIDIS PEDAGANG KAKI LIMA SEBAGAI PELAKU USAHA MIKRO DI JALAN KALIMANTAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pedagang kaki lima timbul dari adanya suatu kondisi pembangunan
perekonomian dan pendidikan yang tidak merata di setiap daerah di Indonesia
termasuk di Kabupaten Jember, khususnya sepanjang Jalan Kalimantan di
kawasan sekitar lingkungan kampus Universitas Jember. Pedagang kaki lima ini
juga akibat dari tidak tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil yang tidak
memiliki kemampuan dalam berproduksi. Kabupaten Jember telah memiliki
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang
Kaki Lima Kabupaten Jember sebagai dasar hukum bagi pedagang kaki lima
dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Upaya penertiban sering kali berakhir
dengan bentrokan dan mendapat perlawanan fisik dari pedagang kaki lima sendiri
sebab penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja terhadap para
PKL ini terkesan tidak mencerminkan kata-kata tertib itu sendiri. Padahal
perlindungan secara fisik dan materi seorang warga negara telah diatur dalam
Pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi bahwa : “Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi”.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk
meneliti dan membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan
judul: “TINJAUAN YURIDIS PEDAGANG KAKI LIMA SEBAGAI PELAKU
USAHA MIKRO DI JALAN KALIMANTAN KABUPATEN JEMBER”.
Rumusan permasalahan yaitu: Bagaimana kedudukan hukum pedagang kaki
lima sebagai pelaku usaha mikro, Bagaimana bentuk pembiayaan usaha bagi
pedagang kaki lima, dan Bagaimana perlindungan hukum bagi pedagang kaki lima
jika terjadi penertiban.
Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah (1) Untuk
mengetahui dan memahami kedudukan hukum pedagang kaki lima sebagai pelaku
usaha mikro, (2) Untuk mengetahui dan memahami bentuk pembiayaan usaha
bagi pedagang kaki lima, (3) Untuk mengetahui dan memahami perlindungan
hukum bagi pedagang kaki lima jika terjadi penertiban.
xiii
Metode penelitian yang digunakan yakni dengan tipe penelitian yuridis
normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidahkaidah
atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan masalah
yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, studi kasus dan
pendekatan konseptual. Bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder serta bahan non hukum.
Jalan Kalimantan Kabupaten Jember merupakan salah satu lokasi yang
diijinkan bagi pedagang kaki lima untuk melakukan kegiatan usahanya. Sehingga
bagi setiap pedagang kaki lima yang telah memiliki surat izin lokasi dari
Pemerintah Kabupaten Jember akan secara penuh dapat menikmati hak-haknya
sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 serta melaksanakan kewajibannya
berdasarkan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pedagang Kaki Lima Kabupaten Jember. Namun hingga saat ini masih
belum ada pedagang kaki lima di jalan Kalimantan Kabupaten Jember yang
memiliki surat ijin lokasi karena Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6
Tahun 2008 masih dalam tahap sosialisasi. Umumnya para pedagang kaki lima
akan mencari sumber pembiayaan yang berasal dari para tetangga, sesama
pedagang kaki lima, bahkan rentenir meskipun mereka harus rela dengan
membayar bunga pinjaman yang cukup tinggi. Pedagang kaki lima yang hanya
mengenal lembaga keuangan Bank sebagai satu-satunya lembaga yang dapat
memberikan bantuan modal usaha, kerap kali mengalami kesulitan dalam
pemenuhan persyaratan permohonan kredit bank. Pemerintah Kabupaten Jember
hanya memberikan kepada pedagang kaki lima yang secara resmi terdaftar pada
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, yang artinya memiliki
surat izin lokasi PKL dalam melakukan kegiatan usahanya. Sementara bagi
pedagang kaki lima yang tidak memiliki surat izin lokasi, akan segera dilakukan
penertiban secara bertahap.
Saran dari penulis terkait permasalahan didalam skripsi adalah diharapkan
supaya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember lebih aktif lagi
memberikan pemberdayaan dan pembinaan kepada pedagang kaki lima. Sehingga
setiap pedagang kaki lima mengetahui dan memahami mengenai hak, kewajiban
dan larangan yang berlaku pada saat mereka melakukan kegiatan usahanya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]