dc.description.abstract | KETENTUAN Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU 20/2018) dan Pasal 60 ayat (1) huruf j
Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD
(PKPU 26/2018) menjadi sumber polemik yang hebat sejak kelahirannya. Lebih dari itu, aturan
terkait larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif
tersebut telah di-judicial review ke Mahkamah Agung. Selanjutnya Mahkamah Agung menerima
permohonan para pemohon dengan membatalkan ketentuan-ketentuan tersebut melalui
putusannya.
Pembatalan tersebut sudah tepat setidaknya karena dua hal, yaitu pertama secara materiil ia
bertentangan dengan hak politik yang telah diatur dan dijamin dalam peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan kedua, secara formal ia termasuk materi muatan yang hanya
boleh diatur melalui undang-undang. Dua sebab tersebut secara bersama-sama telah
menciptakan sebuah ketidakadilan | en_US |