Baikkah Omnibus Law Cipta Kerja?
Abstract
RANCANGAN Undang Undang tentang Cipta Kerja, omnibus law, usulan pemerintah telah
diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Omnibus law tersebut menurut pemerintah
adalah dalam rangka mengatasi tumpang tindihnya ketentuan beberapa undang-undang dan
menghilangkan ketentuan yang menghambat investasi dan pertumbuhan usaha, atau dengan kata
lain tujuannya adalah untuk perbaikan.
Klaim pemerintah tersebut, ternyata berbeda dan telah dibantah oleh
banyak pihak. Publik menilai bahwa substansi omnibus law tersebut
justru banyak mengandung cacat (buruk/salah).
Beberapa substansi yang dianggap cacat dan mendapat hujan kritik
antara lain dihilangkannya upah minimum, kemudahan ketentuan
pemutusan hubungan kerja (PHK), dan cacat-cacat lainnya yang pada
prinsipnya dinilai akan merugikan tenaga kerja, serta dicabutnya izin
lingkungan.
Collections
- LSP-Conference Proceeding [1876]