• Login
    View Item 
    •   Home
    • LECTURER SCIENTIFIC PUBLICATION (Publikasi Ilmiah)
    • LSP-Conference Proceeding
    • View Item
    •   Home
    • LECTURER SCIENTIFIC PUBLICATION (Publikasi Ilmiah)
    • LSP-Conference Proceeding
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perihal Jalur Konstitusional Pembatalan Uu Cipta Kerja

    Thumbnail
    View/Open
    FH-Prosiding_Adam Muhsi_Perihal Jalur Konstitusional.pdf (413.1Kb)
    Date
    2020-11-07
    Author
    MUHSHI, Adam
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    YUSRILIhza Mahendra melalui tulisannya yang berjudul "permasalahan Sekitar UU Omnibus Law Cipta Kerja " menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) yang sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam lembaran negara adalah sah sebagai sebuah UU yang berlaku dan mengikat semua pihak (Detik.com, Rabu, 4/11). Pendapat tersebut tak terbantahkan kebenarannya sebab sejak UU Cipta Kerja diundangkan, berlakulah asas praesumptio iustae causa (asas praduga keabsahan) terhadapnya. Berdasarkan asas ini, meskipun UU Cipta Kerja dinilai cacat hukum tetapi ia harus tetap dianggap sah dan berlaku sebelum ada pembatalan. 01/04/2021 Perihal Jalur Konstitusional Pembatalan UU Cipta Kerja https://nasional.sindonews.com/read/222964/18/perihal-jalur-konstitusional-pembatalan-uu-cipta-kerja-1604697090?showpage=all 2/6 Namun, tidak tepat kemudian ketika Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden dan Pimpinan DPR dapat mengadakan perbaikan terhadap "salah ketik" dalam UU Cipta Kerja yang telah diundangkan tersebut. Pendapat yang kedua ini bertentangan dengan pendapatnya yang pertama, di mana dikatakan bahwa UU Cipta kerja tersebut sah sebagai sebuah UU yang berlaku dan mengikat semua pihak. Sebab sejak UU Cipta Kerja tersebut diundangkan, keabsahan dan keberlakuannya bukan hanya mengikat kepada pihak lain tetapi ia berlaku dan mengikat pula bagi pembentuknya sendiri, yaitu DPR dan Presiden. Konsekuensinya, sejak UU Cipta kerja diundangkan, DPR dan Presiden terikat untuk tidak melakukan perbaikan (perubahan) terhadapnya kecuali dengan mekanisme yang telah ditentukan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 (UU PPP). Berdasarkan ketentuan UUD 1945 dan UU PPP, hanya ada dua jalan bagi Presiden dan DPR untuk melakukan perubahan terhadap UU Cipta Kerja, yaitu pertama, melalui Perppu yang ditetapkan oleh Presiden dan selanjutnya harus dimintakan persetujuan kepada DPR dalam persidangan yang berikut; dan kedua, melalui legislatif review di mana DPR dengan kewenangan legislasinya membentuk UU perubahan atas UU Cipta Kerja bersama Presiden
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104022
    Collections
    • LSP-Conference Proceeding [1877]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository