Perihal Jalur Konstitusional Pembatalan Uu Cipta Kerja
Abstract
YUSRILIhza Mahendra melalui tulisannya yang berjudul "permasalahan Sekitar
UU Omnibus Law Cipta Kerja " menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) yang sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan
dalam lembaran negara adalah sah sebagai sebuah UU yang berlaku dan mengikat
semua pihak (Detik.com, Rabu, 4/11). Pendapat tersebut tak terbantahkan
kebenarannya sebab sejak UU Cipta Kerja diundangkan, berlakulah asas praesumptio
iustae causa (asas praduga keabsahan) terhadapnya. Berdasarkan asas ini, meskipun
UU Cipta Kerja dinilai cacat hukum tetapi ia harus tetap dianggap sah dan berlaku
sebelum ada pembatalan.
01/04/2021 Perihal Jalur Konstitusional Pembatalan UU Cipta Kerja
https://nasional.sindonews.com/read/222964/18/perihal-jalur-konstitusional-pembatalan-uu-cipta-kerja-1604697090?showpage=all 2/6
Namun, tidak tepat kemudian ketika Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden
dan Pimpinan DPR dapat mengadakan perbaikan terhadap "salah ketik" dalam UU
Cipta Kerja yang telah diundangkan tersebut. Pendapat yang kedua ini bertentangan
dengan pendapatnya yang pertama, di mana dikatakan bahwa UU Cipta kerja tersebut
sah sebagai sebuah UU yang berlaku dan mengikat semua pihak. Sebab sejak UU
Cipta Kerja tersebut diundangkan, keabsahan dan keberlakuannya bukan hanya
mengikat kepada pihak lain tetapi ia berlaku dan mengikat pula bagi pembentuknya
sendiri, yaitu DPR dan Presiden.
Konsekuensinya, sejak UU Cipta kerja diundangkan, DPR dan Presiden terikat untuk
tidak melakukan perbaikan (perubahan) terhadapnya kecuali dengan mekanisme yang
telah ditentukan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15
Tahun 2019 (UU PPP). Berdasarkan ketentuan UUD 1945 dan UU PPP, hanya ada dua
jalan bagi Presiden dan DPR untuk melakukan perubahan terhadap UU Cipta Kerja,
yaitu pertama, melalui Perppu yang ditetapkan oleh Presiden dan selanjutnya harus
dimintakan persetujuan kepada DPR dalam persidangan yang berikut; dan kedua,
melalui legislatif review di mana DPR dengan kewenangan legislasinya membentuk UU
perubahan atas UU Cipta Kerja bersama Presiden
Collections
- LSP-Conference Proceeding [1876]