dc.description.abstract | AMNESTI yang diberikan Presiden Jokowi telah mengakhiri perjalanan panjang perjuangan Baiq
Nuril. Amnesti tersebut telah pula mengakhiri perdebatan tentang boleh atau tidak bolehnya,
tepat atau tidak tepatnya ia diberikan kepada Baiq Nuril. Pasalnya, sejak ditandatangani oleh
Presiden, maka ia pun telah menjadi sebuah keputusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya banyak pihak yang memberikan argumentasinya bahwa secara substantif vonis
Mahkamah Agung terhadap Baiq Nuril telah menciderai rasa keadilan. Pendapat-pendapat itu
menurut penulis memang sangat beralasan dan semakin menambah daftar panjang putusanputusan yang dinilai lepas dari sukma hukum, yaitu keadilan.
Lebih dari itu, solusi yuridis sudah ditawarkan juga oleh beberapa pakar hukum. Ada yang
berpendapat bahwa pemberian grasi lebih tepat diberikan kepada Baiq Nuril. Pendapat ini sempat
mengemuka meskipun vonis kepada Baiq Nuril di bawah 2 (dua) tahun. Ada pula yang
berpendapat berbeda yaitu bahwa pemberian amnestilah yang lebih tepat.
Oleh sebab itu, tulisan ini tak bermaksud menambah deretan panjang penilaian untuk
memperkuat alasan-alasan tentang adil dan tidak adilnya putusan Mahkamah Agung terhadap
01/04/2021 Kepastian Hukum untuk Baiq Nuril - Duta.co Berita Harian Terkini
https://duta.co/kepastian-hukum-untuk-baiq-nuril 2/3
Baiq Nuril. Pun tidak akan mengulang solusi yuridis yang memang secara konstitusional sudah
pasti dua jalur tersebut yang memungkinkan untuk ditempuh.
Sedikit keluar dari itu, penulis lebih tertarik untuk membahas tentang konsep kepastian hukum
yang kerap disebut sebagai penyebab sirnanya keadilan yang seharusnya didapatkan oleh Baiq
Nuril. Tidak hanya dalam kasus Baiq Nuril, dalam kasus-kasus lain pun kepastian hukum selalu
dilawankan dengan rasa keadilan. Kepastian hukum kerapkali dijadikan sebagai kambing hitam
atas diabaikankannya rasa keadilan. Lalu, benarkah pandangan seperti itu?!
Secara teoritis, pandangan demikian benar adanya ketika dikaitkan dengan dua aliran hukum
yang saling berseberangan yaitu aliran positivisme hukum dan aliran hukum kodrat. Dalam
berbagai literatur dikatakan bahwa aliran positivistis lebih mengutamakan kepastian hukum yang
berbasis pada hukum positif, sebaliknya hukum kodrat lebih mengedepankan rasa keadilan dan
nilai-nilai moral. Kepastian hukum dalam konteks ini berkelindan dengan asas legalitas di mana ia
sangat terkait dengan keberadaan peraturan perundang-undangan.
Pemosisian kepastian hukum berhadapan secara diametral dengan rasa keadilan dapat dilacak
pula secara teoritis berkenaan dengan konsep negara hukum rechtstaat dan the rule of law yang
lahir dari sistem hukum yang berbeda. Kepastian hukum selalu dikaitkan dengan rechtstaat yang
berasal dari tradisi civil law (Eropa Kontinental), sedangkan rasa keadilan selalu dikaitkan
dengan the rule of law yang berasal dari tradisi common law (Anglo Saxon). Dikatakan bahwa
kepastian hukum ditekankan di negara yang menganut sistem civil law, sedangkan rasa keadilan
ditekankan di negara yang menganut sistem common law. | en_US |