KEWARGANEGARAAN ORANG CINA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Skripsi yang berjudul ”Kewarganegaraan Orang Cina Di Indonesia
Berdasarkan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia”. Bertujuan untuk Menganalisis status kewarganegaraan
Orang Cina (Tionghoa) di Indonesia sebelum dan sesudah lahirnya Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2006, serta Menganalisis Undang-undang No 12 Tahun
2006, apakah telah memberi kepastian hukum bagi kewarganegaraan orang Orang
Cina di Indonesia.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan
pendekatan secara perundang-undangan (statue aproach), historis dan konseptual.
Selain daripada itu penulis juga menggunakan pendekatan asas hukum (legal
principle aproach), dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan yang
menggunakan studi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kedua data
tersebut kemudian dianalisis dalam menjawab permasalahan dalam penelitian ini,
Proses analisa dimulai dari pengumpulan bahan-bahan untuk disusun secara
sistematis dan dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Hasil analisa bahan
hukum kemudian dibahas untuk mendapatkan pemahaman atas permasalahan
yang ditulis sehingga dari pembahasan dapat ditarik kesimpulan yang dapat
dipertanggungjawabkan..
Hasil penelitian diperoleh bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
secara yuridis ketentuan undang-undang telah dapat mencegah timbulnya keadaan
tanpa kewarganegaraan dalam hal ini status kewarganegaraan yang dimiliki Orang
Cina (Tionghoa) di negara Indonesia adalah telah jelas secara yuridis bahwa
Orang Cina yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, serta
dianggap sebagai orang Indonesia asli bagi keturunan Orang Cina di Indonesia
xiv
xiv
yang sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas
kehendak sendiri.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah, bahwa pada masa Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1946 status kewarganegaraan warga Cina di Indonesia diberikan
hak untuk memilih kewarganegaraannya (hak Repuidasi), yang secara pasif telah
memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, Dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan dimaksud dengan “bangsa
Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas
kehendak sendiri, sehingga dalam undang-undang ini, warga keturunan Tionghoa
yang lahir di Indonesia termasuk orang Indonesia asli yang mempunyai hak dan
kewajiban sama seperti warga negara lainnya. Selain itu, di dalam Penjelasan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 juga dinyatakan bahwa “Undang-Undang
ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride)”. Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2006 ini telah dapat mengatur dan memberikan
kepastian hukum kewarganegaraan warga cina (tionghoa) di Indonesia dalam
hidup bernegara sebagai warga negara Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]