dc.description.abstract | Bantuan hukum untuk orang miskin adalah hak asasi manusia yang dijamin
instrumen hukum internasional dan hukum positif Indonesia. Advokat oleh undangundang
diwajibkan
memberikan
bantuan
hukum
secara
cuma-cuma
kepada
mereka
yang
tidak
mampu untuk membayar jasanya dan kewajiban ini adalah kewajiban
hukum, secara hukum harus dilakukan oleh Advokat. Berdasarkan latar belakang
tersebut, dua isu dibahas dalam penelitian ini, yaitu apa konsep bantuan hukum
sebagai hak asasi manusia dan bagaimana kewajiban Advokat untuk memberikan
bantuan hukum? Menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal, penelitian ini
mendapatkan dua simpulan. Pertama, bantuan hukum sebagai hak asasi yang telah
dijamin oleh hukum positif berkedudukan sebagai hak hukum dan orang miskin
memiliki hak hukum untuk memperolehnya. Kedua, kewajiban Advokat
memberikan bantuan hukum adalah kewajiban hukum, tetapi karena diatur dalam
norma lex imperfecta, tidak ada sanksi bagi Advokat yang melanggar
kewajibannya. Pada waktu yang akan datang, pada pengggantian atau perubahan
undang-undang Advokat harus ditetapkan sanksi untuk pelanggaran kewajiban
memberikan bantuan hukum untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya. | en_US |