Show simple item record

dc.contributor.authorEFENDI, Aan
dc.contributor.authorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.date.accessioned2021-04-07T01:42:09Z
dc.date.available2021-04-07T01:42:09Z
dc.date.issued2021-03-01
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103931
dc.description.abstractBantuan hukum untuk orang miskin adalah hak asasi manusia yang dijamin instrumen hukum internasional dan hukum positif Indonesia. Advokat oleh undangundang diwajibkan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang tidak mampu untuk membayar jasanya dan kewajiban ini adalah kewajiban hukum, secara hukum harus dilakukan oleh Advokat. Berdasarkan latar belakang tersebut, dua isu dibahas dalam penelitian ini, yaitu apa konsep bantuan hukum sebagai hak asasi manusia dan bagaimana kewajiban Advokat untuk memberikan bantuan hukum? Menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal, penelitian ini mendapatkan dua simpulan. Pertama, bantuan hukum sebagai hak asasi yang telah dijamin oleh hukum positif berkedudukan sebagai hak hukum dan orang miskin memiliki hak hukum untuk memperolehnya. Kedua, kewajiban Advokat memberikan bantuan hukum adalah kewajiban hukum, tetapi karena diatur dalam norma lex imperfecta, tidak ada sanksi bagi Advokat yang melanggar kewajibannya. Pada waktu yang akan datang, pada pengggantian atau perubahan undang-undang Advokat harus ditetapkan sanksi untuk pelanggaran kewajiban memberikan bantuan hukum untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherJurnal Hukum Saraswati (JHS), Vol. 3, No. 1, 2021en_US
dc.subjectBantuan Hukumen_US
dc.subjectHak Asasi Manusiaen_US
dc.subjectAdvokaten_US
dc.titleBantuan Hukum: Hak Asasi untuk Orang Miskin dan Tanggung Jawab Advokaten_US
dc.typeArticleen_US
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI0710101#Ilmu Hukum
dc.identifier.nidnNIDN0003028303
dc.identifier.nidnNIDN0026108002


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record