ANALISIS YURIDIS TENTANG PERBEDAAN PERTIMBANGAN HUKUM DENGAN AMAR PUTUSAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI ( Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 670/Pid.B/2009/PN.Jr )
Abstract
Pertimbangan hukum (ratio decidendi) yaitu alasan-alasan hukum yang
digunakanoleh hakim untuk sampai kepada putusannya. Pertibangan hukum (ratio
decidendi) tersebut terdapat dalam konsiderans “Menimbang” pada pokok
perkara. Amar putusan pengadilan itu ialah putusan yang diucapkan oleh hakim
karena jabatannya dalam persidangan perkara pidana yang terbuka untuk umum
setelah melakukan proses dan prosedural hukum acara pidana pada umumnya
berisikan amar pemidanaan atau bebas atau pelepasan dari segala tuntutan hukum
dibuat dalam bentuk tertulis dengan tujuan penyelesaian perkaranya. Rumusan
masalah yang diangkat adalah Apa akibat hukum terhadap putusan pemidanaan
yang amar putusannya tidak didukung oleh pertimbangan hukum dan apa upaya
hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan yang amarnya tidak
sesuai dengan pertimbangan hukum. Adapun tujuan penelitian adalah untuk
menganalisis maksud dari permasalahan yang hendak dibahas.
Tujuan Penulisan skripsi ini, sebagai suatu karya tulis ilmiah, maka tujuan
yang hendak dicapai, yaitu, untuk menganalisis akibat hukum terhadap putusan
pemidanaan yang amar putusannya tidak didukung oleh pertimbangan hukum
dalam putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 670/Pid.B/2009/PN.Jr. dan
untuk menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan
pemidanaan yang amarnya tidak sesuai dengan pertimbangan hukum dalam
putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 670/Pid.B/2009/PN.Jr.
Pada penulisan skripsi ini, menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif (Legal Research), selain itu dilengkapi juga dengan pendekatan undangundang
(statute approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Pada bahan
hukum, menggunakan dua jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum dilakukan dengan
menggunakan metode deduktif, yaitu berpangkal dari prinsip-prinsip dasar
kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti.
xiii
Kesimpulan pada skripsi ini adalah akibat hukum terhadap putusan
pemidanaan yang amar putusannya tidak didukung oleh pertimbangan hukum
adalah batal demi hukum. amar putusan harus didukung oleh pertimbangan
hukum, sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf d, KUHAP. Bahwa jika huruf d,
dan huruf f, dihubungkan dengan huruf h, bertentangan, dan apabila putusan
pemidanaan yang tidak didukung oleh pertimbangan hukum maka dapat
mengakibatkan putusan batal demi hukum. Menurut Pasal 197 KUHAP ketentuan
ayat (2) menentukan, bahwa apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1)
huruf a, b, c, d, e, f, h, i, k, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi
hukum. Sehinga dapat disimpulkan oleh penulis, dari ketentuan Pasal 197 ayat (2)
tersebut, bahwa tidak terpenuhinya unsur pada Pasal 197 ayat (1) huruf d, dapat
mengakibatkan putusan batal demi hukum. Dan Upaya hukum yang dapat
dilakukan terhadap putusan pemidanaan yang amarnya tidak sesuai dengan
pertimbangan hukum adalah upaya hukum Banding kepada Penngadilan Tinggi
melalui Pangadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan Tinggi Banding
dilakukan oleh Pengadilan Tinggi yang merupakan peradilan “ ulangan” atau
“revisi” dari putusan Pengadilan Negeri. Konkretnya, sebagai pengadilan ulangan,
Pengadilan Tinggi memeriksa kembali perkara pidana dalam keseluruhannya baik
mengenai fakta maupun penerapan hukumnya sehinga pengadilan tingkat banding
lazim juga disebut dengan istilah: “peradilan tingkat kedua” atau yudex facti.
Saran yang diberikan adalah agar majelis hakim dalam membuat putusan harus
sesuai dengan pertimbangan hukum yang telah yang telah dipertimbangkan oleleh
hakim. Sehingga dalam hal ini dimaksudkan agar penjatuhan hukuman dapat
benar-benar sesuai dengan kesalahan terdakwa. Dan Sebaiknya dalam putusan
perkara pidana ini terdakwa atau jaksa/penuntut umum berhak melakukan upaya
hukum sesuai Pasal 233 KUHAP jo Pasal 67 KUHAP. Dalam hal ini upaya
hukum yang dapat dilakukan adalah upaya hukum Banding.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]