Perlindungan Hukum terhadap Dokter yang Melakukan Malpraktik Medis Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana
Abstract
Malpraktik medis merupakan praktek dokter yang dilakukan tidak sesuai dengan ilmu kedokterannya dan menyalahi Undang-undang serta kode etik kedokteran. Seorang dokter wajib memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal. Dokter disini bekerja dalam suasana yang tidak pasti ketika dokter tidak berhasil menyembuhkan pasien terkadang sampai menimbulkan kecacatan dan bahkan meninggal dunia disitulah dokter seringkali dipersalahkan melakukan malpraktik medis. Di Indonesia telah mengenal yang namanya resiko medis, ada juga resiko yang tidak dapat dihindari yaitu resiko yang tidak diketahui sebelumnya. Maka dari itu seorang dokter berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum, sehingga pasien tidak dapat semena-mena melakukan tunduhan kepada dokter jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan yang sebenarnya hal tersebut merupakan resiko medis. Skripsi ini, penulis menitikberatkan tulisan mengenai perlindungan hukum terhadap dokter, karena pada saat dokter memberikan pelayanan kesehatan dengan baik dan benar, tetapi akibat dari praktek tersebut menimbulkan korban dari si pasien. Ketika ada akibat dari praktek yang dilakukan oleh dokter, dan itu merugikan bagi pasien, maka pasien akan melakukan gugatan dan tuntutan hukum yang merupakan resiko medis. Dari hal tersebut maka dibutuhkan ketentuan-ketentuan atau patokan berdasarkan undang-undang sebagai bentuk perlindungan hukum bagi dokter. Rumusan permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini mengenai: 1) apakah tindakan dokter yang melakukan malpraktik medis ditinjau dari kesalahan dalam hukum pidana, 2) bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi dokter yang diduga melakukan malpraktek dalam memberi pelayanan medis. Tujuan dalam penelitian adalah untuk mengetahui tindakan kelalaian medis (malpraktik) yang ditinjau di dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Kesehatan dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap dokter dalam memberi pelayanan medis.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif (legal research) adalah menemukan kebenaran koherasi, yaitu adakah aturan hukum sesuai dengan norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum serta tindakan (act) seseorang sesuai dengan norma hukum atau prinsip hukum. Sumber bahan hukum ada tiga, yang pertama bahan hukum primer, yakni Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, yang kedua bahan hukum sekunder yakni berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi seperti buku- buku literatur, jurnal-jurnal hukum dan tulisan tulisan tentang hukum, yang ketiga bahan non hukum yakni, data dari internet dan bahan-bahan lainnya yang diperoleh dari kamus dan makalah.
Hasil pembahasan dari skripsi ini pertama, suatu tindakan dalam profesi kedokteran tidak terlepas dari ketentuan yang berhubungan dengan kesalahan. Prinsip dari kesalahan dapat menjadi tolak ukur apakah tindakan dokter merupakan suatu kelalaian atau kesengajaan. Kedua, bentuk perlindungan hukum bagi dokter dalam memberikan pelayanan medis, ada dua macam yakni perlindungan hukum secara eksternal yang dibuat oleh penguasa lewat regulasi bagi kepentingan pihak yang lemah dan perlindungan hukum internal yakni pada dasarnya perlindungan hukum yang dikemas oleh para pihak pada saat membuat perjanjian dan atas dasar kata sepakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]