Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Abstract
Skripsi dengan Judul Kebijakan Pemerintah Kabupaten. Lumajang dalam Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 terdiri dan 4 (ernpat) bab dan masing-masing terdiri dari uraian-uraian yang terkait satu sama lain dan merupakan bagian yang tidak dipisahkan. Pendahuluan merupakan bagian yang menguraikan tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan dan metode penelitian. Dalam bab ini dijelaskan mengenai Latar Belakang dan uraian singkat mengenai kasus Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019. Dalam rumusan masalah terdapat 2 (dua) point yang pertama mengenai Bagaimana penegakan hukum dan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 56 Tahun 2019 dikalangan masyarakat, pasar tradisional, dan pasar modern, yang kedua upaya hukum yang dapat dilak uk an oleh pemerintah dalam memaksimalkan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 56 Tahun 2019. Dalam bab ini dijelaskan pula mengenai tujuan penulisan skripsi yang secara umum dibuat untuk memenuhi persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan di bidang hukum yang telah diperoleh di bangku perkuliahan yang kemudian diaplikasikan di masyarakat, serta sebagai bentuk kontribusi pemikiran dan wawasan ilmu hukum khususnya di bidang Perbankan dimana hasil dan penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi almamater, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember, dan masyarakat umum, sedangkan secara khusus adalah untuk memahami dan mengetahui bagaimana Penegakan hukum terhadap Peraturan Bupati. Lumajang Nomor 56 Tahun 2019 di kalangan masyarakat, pasar tradisional, dan pasar modern, dan untuk memahami dan mengetahui upaya hukum yang dapat dlakukan oleh pemerintah dalam memaksimalkan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 56 Tahun 2019. Penulisan skripsi ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa menggunakan metode deduktif sehingga pemecahan masalah dengan mengaplikasikan teori atau konsep yang bersifat umum untuk menjelaskan tentang data. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai pengertian pemerintah daerah, pengertian dan wewenang pemerintah daerah, pengertian perangkat daerah, togas pokok perangkat daerah dan susunannya, pengertian kebijakan daerah, tahap penyusunan kebijakan daerah, pengertian peraturan daerah, prosedur pembentukan peraturan daerah, kedudukan peraturan daerah, pengertian sampah, jenis-jenis sampah. Pembahasan yakni inti clari penulisan skripsi yang merupakan basil pemikiran dan penelitian yang memuat jawaban atas rumusan masalah yakni, 1. Penegakan hukum terhadap Peraturan Bupati Lumajang Nomor 56 Tahun 2019 dikalangan masyarakat, pasar tradisional, dan pasar modern, 2. upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam memaksimalkan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 56 Tahun 2019. Penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran. Kesimpulan adalah pernyataan akhir yang dinyatakan oleh penulis sebagai intisari atas masalah yang diuraikan atau diteliti dalam bab 3 sebagai pembahasan, sedangkan mengenai saran merupak an masukan-masukan oleb penulis atas penelitian yang telah dilakukan dengan harapan supaya dapat memberikan kontribusi yang berharga dan lebih baik lagi. Adapun kesimpulan dari penulisan skripsi ini yaitu, yang pertania, di Indonesia hanya terdapat peraturan bupati yang mengatur mengenai pengelolaan sampah, banyak peraturan mengenai sampah namun sayangnya tidak ada yang mengatur secara spesifik mengenai plastik. Perlu dilakukan perbaikan hukum agar sesuai dengan permasalahan lingkungan terutama sampah plastik. Yang kedua, pecan pemerintah dalam menyikapi penggunaan kantong plastik dengan melakukan himbauan untuk menggunkan kantong plastik alien-tattle. Sesuai Pasal 17 dan 18 Peraturan bupati Lumajang nomor 56 tahun 2019 bahwa pemerintah melakukan pengawasan dan pembinaan serta rnernberikan sanki administratif yang berupa peringatan tertulis. Sementara saran dari penulis dalam penelitian ini yaitu: 1) Kepada pemerintah Kabupaten Lumajang diharapkan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait kantong plastik ramah lingkungan, 2) Kepada Pemerintah perlu adanya pengaturan yang mewajibkan produsen biji plastik untuk meproduksi plastik rarnah lingkungan, 3) Kepada para pelaku usaha dapat menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]