Show simple item record

dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorAMIN, Ricky Nur
dc.date.accessioned2021-03-23T01:26:34Z
dc.date.available2021-03-23T01:26:34Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103484
dc.description.abstractPada bab 1 dikemukakan latar belakang bahwa, Layanan jasa yang diberikan bank kepada masyarakat adalah sistem online payment point dengan menggunakan Pengertian payment point dan manfaatnya merupakan alat cara pembayaran dari masyarakat yang ditujukan untuk keuntungan pihak tertentu biasanya adalah giro milik suatu perusahaan yang pembayarannya dilakukan melalui bank. Terdapat suatu kasus dalam agen layanan online perbankan yang dimiliki oleh suatu bank, salah satunya layanan Bank BTPN yang menggunakan agen dalam memberikan pelayanan terhadap nasabah seperti pembukaan rekening dan pembayaran listrik. Terdapat suatu permasalahan ketika seorang agen ini dalam menjalankan tugasnya sebagai agen memberikan kuasa terhadap orang lain dalam pelaksanaanya sehingga dalam kaitan prinsip mengenal nasabah sebagaimana dijelaskan dalam prinsip–prinsip perbankan, dimana sistem Payment Point Online Bank (PPOB) adalah sistem yang dijalankan secara online tanpa melalui tatap muka. Terkait demikian penulis tertarik untuk mengkaji kasus yang ada di beberapa Bank ini dengan diuji berdasarkan peraturan yang ada dan doktrin-doktrin para ahli terkait dengan prinsip mengenal nasabah dam tanggung jawab hukum bagi agen yang memberikan pelayanan perbankan. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) pembukaan rekening oleh nasabah layanan keuangan di Payment Point Online Bank (PPOB) berdasarkan prinsip mengenal nasabah dan (2) bentuk tanggung jawab hukum agen Payment Point Online Bank (PPOB) terhadap pengguna. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Pada bab 2 tinjauan pustaka, menguraikan beberapa hal, antara lain tentang tanggung jawab hukum, meliputi pengettian dan bentuk bentuk tanggung jawab hukum. Kedua tentang bank meliputi pengertian dan bentuk bentuk bank, serta Tinjauan Umum Keagenan dan Agen Pembayaran Online, meliputi pengertian, pengaturan, dasar hukum dan dasar layanan PPOB. Pada bab 3 pembahasan, menguraikan bahwa Pasal 1 butir 2 dan 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang Penerapan Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles), disempurnakan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum, yang diperbahuri dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012. Peraturan Bank Indonesia ini mengadopsi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF) terkait dengan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dengan menggunakan fasiltas dan produk perbankan. Menariknya, dalam Peraturan ini, terminologi know your customer diubah dengan terminologi customer due diligence (CDD). Yang dimaksud dengan CDD adalah „kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil calon nasabah, WIC (walk in customer), atau nasabah. Di samping terminologi CDD, terdapat juga terminologi enhanced due diligence (EDD). EDD adalah „tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Bank pada saat berhubungan dengan calon nasabah, WIC, atau nasabah yang tergolong berisiko tinggi, termasuk politically exposed person, terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Bab 4 sebagai penutup menguraikan kesimpulan bahwa, Pembukaan rekening oleh nasabah layanan keuangan di Payment Point Online Bank (PPOB) melanggar prinsip mengenal nasabah manakala terjadi transaki yang mencurigakan oleh nasabah seperti penempatan dana dalam jumlah besar berkaitan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/ PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Bentuk tanggung jawab hukum Payment Point Online Bank (PPOB) adalah prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan apabila terdapat kesalahan agen yang kemudian melakukan adanya kesalahan dalam transaksi keuangan yang menyebabkan transaksi yang mencurigakan Dalam hal ini tanggung jawab tersebut dilakukan oleh agen Payment Point Online Bank (PPOB) terhadap pengguna layanan PPOB dilakukan melalui integarasi dengan bank terkait, karena kedudukannya selaku Collecting Agent (CA) adalah badan usaha atau lembaga lain yang telah menjalin kerjasama dengan pihak perbankan sebagai penyelenggara dan penampungan dana tagihan dari pelanggan. Demikian halnya dalam hal penyimpanan dana, melallui pembukaan rekening perbankan. Untuk saran disebutkan bahwa : Kepada pihak bank hendaknya wajib melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan rekening dan transaksi nasabah untuk memastikan ada tidaknya unsur Transaksi Keuangan yang mencurigakan melalui pembukaan rekening pada PPOB (Payment Point Online Bank). Kepada pihak penyedia layanan PPOB (Payment Point Online Bank) hendaknya dapat melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan seperti penempatan jumlah dana yang sangat besar. Kepada masyarakat hendaknya dapat menggunakan layanan PPOB (Payment Point Online Bank), sehingga dapat mewujudkan transaksi keuangan yang ideal dan baik bagi perbankan nasional.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries130710101129;
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectNasabahen_US
dc.subjectKartu Krediten_US
dc.subjectTagihanen_US
dc.subjectBanken_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Kartu Kredit Terhadap Tagihan Oleh Bank Atas Barang Yang Tidak Pernah Dibelien_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record