dc.description.abstract | Berdasarkan rumusan masalah dan hasil pembahasan yang telah penulis
analisis sebelumnya, maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai
berikut:
1. Pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor
41/Pid.B/2014/Pn Mrj apabila ditinjau melalui perspektif normatif
yuridis maka tidak tepat dikarenakan hakim memutus suatu perkara tidak
selaras dengan ketentuan yang diisyaratkan oleh KUHAP khususnya
Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) tentang aturan mengeluarkan keputusan
yang bukan akhir karena dalam perkara ini tidak adanya pengajuan
eksepsi terlebih dahulu, namun apabila ditinjau dari perspektif
progesivitas keadilan telah sesuai, dengan mengacu ketentuan yang ada
dalam ajaran atau doktrin hukum tertentu dikarenakan doktrin hukum
juga merupakan salah satu sumber hukum formil yang berlaku, serta
ketentuan hakim wajib untuk memeriksa dan mengadili perkaranya
dikarenakan hakim dianggap tahu hukumnya (asas ius curia novit).
2. Konsekuensi yuridis terhadap perkara putusan nomor 41/Pid.B/2014/Pn
Mrj terhadap terdakwa yaitu dapat mengajukan ganti kerugian dan
rehabilitasi terhadap adanya putusan tersebut sebagaimana tercantum
dalam Pasal 95 ayat (1) dan 97 ayat (1) KUHAP; dengan adanya putusan
ini tidak menghapuskan hak dan wewenang penuntut umum untuk
kembali menuntut perkara ini ke pengadilan, namun hal tersebut akan
sulit dilakukan dikarenakan keterbatasan undang-undang dalam mengatur
tentang masa penahanan terdakwa dan status terdakwa serta hal tersebut
tidak selaras dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya
ringan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman; serta
tidak menutup kemungkinan adanya pengajuan upaya hukum perlawanan
(verzet) ataupun kasasi bagi penuntut umum. | en_US |