Show simple item record

dc.contributor.advisorIRIYANTO, Echwan
dc.contributor.advisorHALIF
dc.contributor.authorPRAMUDIKA, Pekik
dc.date.accessioned2021-03-23T01:15:14Z
dc.date.available2021-03-23T01:15:14Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103479
dc.description.abstractBerdasarkan rumusan masalah dan hasil pembahasan yang telah penulis analisis sebelumnya, maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 41/Pid.B/2014/Pn Mrj apabila ditinjau melalui perspektif normatif yuridis maka tidak tepat dikarenakan hakim memutus suatu perkara tidak selaras dengan ketentuan yang diisyaratkan oleh KUHAP khususnya Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) tentang aturan mengeluarkan keputusan yang bukan akhir karena dalam perkara ini tidak adanya pengajuan eksepsi terlebih dahulu, namun apabila ditinjau dari perspektif progesivitas keadilan telah sesuai, dengan mengacu ketentuan yang ada dalam ajaran atau doktrin hukum tertentu dikarenakan doktrin hukum juga merupakan salah satu sumber hukum formil yang berlaku, serta ketentuan hakim wajib untuk memeriksa dan mengadili perkaranya dikarenakan hakim dianggap tahu hukumnya (asas ius curia novit). 2. Konsekuensi yuridis terhadap perkara putusan nomor 41/Pid.B/2014/Pn Mrj terhadap terdakwa yaitu dapat mengajukan ganti kerugian dan rehabilitasi terhadap adanya putusan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 95 ayat (1) dan 97 ayat (1) KUHAP; dengan adanya putusan ini tidak menghapuskan hak dan wewenang penuntut umum untuk kembali menuntut perkara ini ke pengadilan, namun hal tersebut akan sulit dilakukan dikarenakan keterbatasan undang-undang dalam mengatur tentang masa penahanan terdakwa dan status terdakwa serta hal tersebut tidak selaras dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman; serta tidak menutup kemungkinan adanya pengajuan upaya hukum perlawanan (verzet) ataupun kasasi bagi penuntut umum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries130710101200;
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectNarkotikaen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Narkotika (Putusan Nomor 41/pid.b/2014/PN Mrj)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record