dc.description.abstract | Kegiatan illegal fishing wilayah perairan Republik Indonesia baik dari
perorangan maupun korporasi, jumlah setiap tahunnya meningkat, hal ini
menunjukkan masih kurangnya dalam hal pengawasan dan penegakan hukum
terhadap pelaku illegal fishing. Tidak jarang pertanggungjawaban dibebankan
pada pengurus korporasi, tanpa menyentuh korporasi. Ditambahnya penjatuhan
pidana 1/3 (sepertiga) bagi korporasi yang melakukan tindak pidana perikanan,
tidak jarang terpidana tidak sanggup membayar denda yang telah ditetapkan oleh
pengadilan dikarenakan jumlah denda yang besar. Berdasarkan uraian tersebut
penulis tertarik dan perlu untuk membahas dan mengkaji isu hukum yang ada
dengan mengangkat permasalahan pertama pertanggungjawaban pidana korporasi
yang melakukan tindak pidana illegal fishing di wilayah perairan Republik
Indonesia. kedua ketentuan penjatuhan denda apabila denda tidak dapat
dibayarkan oleh korporasi yang melakukan tindak pidana illegal fishing. | en_US |