| dc.description.abstract | Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai 
perbuatan hukum. Selanjutnya yang kedua menjelaskan tentang hukum 
persaingan usaha di Indonesia. Hukum persaingan usaha adalah segala 
sesuatu yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan persaingan usaha. 
Istilah hukum persaingan usaha juga telah diatur dalam Undang-Undang 
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan 
Usaha Tidak Sehat. Selanjutnya yang ketiga mengenai tender dan 
persekongkolan tender. Tender dalam penjelasan pasal 22 Undang- Undang 
Nomor 5 Tahun 1999 yaitu tawaran mengajukan harga untuk memborong 
suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan 
jasa. Ruang lingkup tender meliputi tawaran untuk mengajukan harga 
terendah untuk pemborongan pekerjaan, pengadaan barang dan pengadaan 
jasa. Yang keempat mengenai pegadaan barang dan jasa. Yang kelima 
komisis persaingan usaha dan yang kelima Perusahaan Listrik Negara.
Pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama yaitu 
mengenai persekongkolan pada tender PT. PLN (persero) Area Rantau 
Prapat bahwa adanya hak-hak dari para peserta tender yang sudah masuk 
kualifikasi tidak dipenuhi oleh PT. PLN (persero) Area Rantau Prapat dalam 
hal seleksi tender dan memfasilitasi perusahaan tertentu untuk 
memenangkan tender pelayanan tekhnik pada PT. PLN (persero) Area 
Rantau Prapat. Kedua mengenai pelanggaran pasal 22 Undang-Undang 
Nomor 5 tahun 1999. Bahwa dalam putusan KPPU Nomor 05/KPPU L/2016 terbukti adanya persekongkolan vertikal dan horizontal yang 
dilakukan PT.PLN (persero) area Rantau Prapat dengan PT. Mustika Asahan 
Jaya dan PT. Sumber Energi Sumatera. Ketiga mengenai akibat hukum 
persekongkolan tender pelayanan tekhnik pada PT. PLN (persero) area 
Rantau Prapat bahwa dengan adanya persekongkolan yang mengakibatkan 
tidak dipenuhi hak-hak para peserta tender yang masuk ke dalam kualifikasi 
tender, maka perjanjian kerja yang berupa empat zona paket pekerjaan 
pelayanan tekhnik mengalami cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Berdasarkan dari hasil pembahasan itu maka dapat disimpulkan 
bahwa pertama, para peserta tender tidak yang masuk kualifikasi tidak 
memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti tender pelayanan tekhnik 
pada PT. PLN (persero) Area Rantau Prapat dikarenakan pemenang dalam 
tender tersebut sudah ditentukan di awal, sehingga PT. PLN (persero) telah 
melakukan persekongkolan tender dengan PT. Mustika Asahan Jaya dan PT. 
Sumber Energi Sumatera. Kedua, Kegiatan persekongkolan pada tender 
pelayanan tekhnik PT. PLN (persero) area Rantau Prapat berupa 
persekongkolan vertikal dan horizontal dan terbukti melanggar pasal 22 
Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1999. Ketiga, bahwa akibat hukum 
persekongkolan tender pelayanan tekhnik pada PT. PLN(persero) area 
Rantau Prapat dapat dibatalkan karena adanya hak-hak para peserta tender 
yang tidak dipenuhi sehingga terjadi persekongkolan tender dan melanggar 
pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. | en_US |