Analisis Yuridis Surat Dakwaan Penuntut Umum Dalam Putusan Pengadilan Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Berencana ( Putusan No. 138/ pid.b/2015/PN.pbl )
Abstract
Kejahatan merupakan perbuatan yang menyalahi etika dan moral sehingga
dari suatu kejahatan yang dilakukan seseorang maka tentu perbuatan tersebut
memiliki dampak yang sangat merugikan orang lain selaku subjek hukum.Pada
masa perkembangan zaman seperti ini banyak di jumpai kejahatan-kejahatan yang
semakin hari semakin merajalela terjadi dikalangan masyarakat, hal ini tidaklah
bisa dipungkiri keberadaannya. Tentu saja kejahatan-kejahatan yang sering terjadi
dimasyarakat sangat mengganggu keamanan sehingga hal ini sangatlah diperlukan
adanya tindakan untuk menindak pelaku kejahatan tersebut, suatu misal perbuatan
akan kejahatan yang sering terjadi dan tidak asing lagi dimasyarakat adalah tindak
pidana penganiayaan.Tindak pidana penganiayaan secara yuridis diatur dalam
Pasal 351-356 KUHP yang mana berdasarkan beberapa pasal tersebut
diklasifikasikan tentang jenis-jenis penganiayaan, yaitu penganiayaan biasa (Pasal
351 KUHP), penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), penganiayaan berencana
(Pasal 353 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP), penganiayaan berat
berencana (Pasal 355 KUHP) dan penganiayan terhadap orang-orang berkualitas
tertentu atau dengan cara tertentu yang memberatkan (Pasal 356 KUHP). Hal
tersebut dirasa perlu karena tindakan penganiayaan merupakan bentuk aktifitas
manusia yang dapat merugikan orang lain, seperti menimbulkan rasa sakit, luka
hingga hilangnya nyawa seseorang. Salah satu contoh kasus yang berkaitan
dengan penganiyaan tersebut terdapat dalam Putusan Nomor
138/Pid.B/2015/PN.Pbl. Dalam putusan tersebut, Jumadi bin Nidin sebagai
terdakwa didakwakan dengan dakwaan subsidair oleh Penuntut Umum yakni
dakwaan Primair melanggar Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP dan dakwaan kedua
Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP. Jika melihat dari formulasi Surat Dakwaan
yang dibuat Jaksa Penuntut Umum terdapat hal-hal perlu dianalisis oleh penulis
terkait formulasi surat dakwaan. Kemudian terkait dengan bentuk surat dakwaan
yang digunakan oleh penuntut umum dalam mendakwa pelaku di dalam putusan
ini perlu mempertimbangkan bentuk-bentuk surat dakwaan. Oleh karena itu
permasalahan yang dapat diambil oleh penulis diantaranya :Apakah formulasi
dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan
Nomor 138/Pid.B/2015/PN.Pbl telah sesuai bila dikaitkan dengan Pasal 143 KUHAP dan Apakah bentuk dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum
dalam Putusan Nomor 138/Pid.B/2015/PN.Pbl telah sesuai bila dikaitkan dengan
perbuatan terdakwa?
Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah : Pertama, untuk menganalisis
kesesuaian formulasi dalam surat dakwaan jaksa Penuntut Umum dalam putusan
Nomor 138/Pid.B/2015/Pn.pbl bila dikaitkan dengan pasal 143 KUHAP. Kedua,
menganalisiskesesuaian bentuk surat dakwaanjaksa Penuntut Umum dalam
putusan Nomor:138/Pid.B/2015/Pn.pbl bila dikaitkan dengan perbuatan terdakwa.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan
metode penelitian hukum, dengan tipe penlitian yuridis normatif (legal
research). Pendekatan yang digunakan pertama pendekatan perundang undangan yaitu dengan melihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta regulasi yang terkait.
Kedua menggunakan metode pendekatan konseptual, yaitu dengan melihat dari
beberapa literatur atau buku-buku hukum yang berkaitan dengan tindak pidana
penganiayaan.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh adalah Pertama,formulasi surat
dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan teori-teori atau syarat-syarat
pembuatan surat dakwaan pasal 143 KUHAP.Kedua Bentuk surat dakwaan
penuntut umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Probolinggo Nomor :
(138/Pid.B/2015/PN.Pbl) tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Penuntut
umum menggunakan bentuk surat dakwaan subsidair padahal setelah di
analisis,ketidakjelasan surat dakwaan Jaksa Penntut Umum yang berbentuk
subsidair tidak sesuai dengan Pasal 143 KUHAP Ayat (2) yaitu terdapat
penggabungan pasal dalam dakwaan primair yang ancaman pidananya berbeda beda.ketidakjelasan juga terlihat dalam Surat Dakwaan subsidair dakwaan primair
ancaman pidananya lebih ringan daripada ancaman pidana dakwaan
subsidair.Penuntut umum dalam membuat surat dakwaan harus benar-benar
cermat, teliti, dan jelas, karena merupakan dasar dalam pembuktian dan
penuntutan, dalam perkara ini seharusnya penuntut umum membentuk surat
dakwaan dengan benar sesuai dengan syarat-syarat dan teori-teori surat dakwaan Karena apabila terjadi kesalahan dalam perumusan surat dakwaan tentu akan
memiliki konsekuensi hukum terkait dengan mekanisme pembuktiannya
Bertitik tolak pada pokok-pokok permasalahan yang ada serta dikaitkan
dengan kesimpulan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat saya berikan
beberapa saran sebagai berikut : Pertama, Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun
surat dakwaan seharusnya memperhatikan formulasi surat dakwaan harus sesuai
teori-teori atau syarat-syarat pembuatan surat dakwaan yang terdapat dalam pasal
143 KUHAP yaitu syarat materiil uraian surat dakwaan yang cermat,jelas,lengkap
agar surat dakwaan surat dakwaan tidak batal demi hukum. Kedua, Penuntut
umum harus lebih cermat dan teliti dalam mengidentifikasi perbuatan terdakwa
sehingga dalam memilih bentuk surat dakwaan yang tepat sesuai dengan alat bukti
dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, karena penuntut umum sudah
sepatutnya memberikan kualitas yang sebaik-baiknya dalam merumuskan bentuk
surat dakwaan yang akan dibuatnya, sehingga mampu menjadi contoh bagi calon
penegak hukum di masa yang akan datang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]