Show simple item record

dc.contributor.advisorNugroho, Rizal
dc.contributor.advisorAtikah, Warah
dc.contributor.authorNabbila, Bagas
dc.date.accessioned2021-03-18T04:08:23Z
dc.date.available2021-03-18T04:08:23Z
dc.date.issued2020-12-10
dc.identifier.nim160710101368
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103421
dc.description.abstractTanah sempadan sungai atau yang biasa dikenal dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan. Zona ini umumnya didominasi oleh tumbuhan dan/atau lahan basah. Tetumbuhan tersebut berupa rumput, semak ataupun pepohonan sepanjang tepi kiri dan/atau kanan sungai. Sempadan sungai yang demikian itu sesungguhnya secara alami akan terbentuk sendiri, sebagai zona transisi antara ekosistem daratan dan ekosistem perairan (sungai). Namun karena ketidak pahaman tentang fungsinya yang sangat penting, umumnya di perkotaan, sempadan sungai tersebut menjadi hilang didesak oleh peruntukan lain. Sempadan sungai yang cukup lebar dengan banyak kehidupan tumbuhan (flora) dan binatang (fauna) di dalamnya merupakan cerminan tata guna lahan yang sehat pada suatu wilayah. Keberadaan banyak jenis spesies flora dan fauna merupakan aset keanekaragaman hayati yang penting bagi keberlangsungan kehidupan manusia dan alam dalam jangka panjang. Dalam skripsi ini penulis lebih mengutamakan tentang penguasaan tanah diatas tanah sempadan sungai yang memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik yang mana hal tersebut diatur dalam UUPA, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Rumusan Masalah yang diambil adalah apa akibat hukum bila diatas tanah sempadan sungai ada yang meiliki dengan alas hak berupa sertifikat hak milik atas tanah dan bagaimana upaya pemerintah terhadap tanah yang bersertifikat diatas tanah sempadan sungai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang tanahnya berada dalam tanah sempadan sungai dan untuk mengetahui apakah masyarakat yang memiliki tanah yang beralaskan hak milik mendapatkan ganti rugi jika dilakukanya normalisasi oleh pemerintah. Metode penelitian ini adalah yuridis Normatif yang akan penulis hubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok utama pembahasan. Pokok pembahasan berada Pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.subjectKepemilikan Tanahen_US
dc.titleKepemilikan Tanah Diatas Tanah Sempadan Sungai Yang Telah Bersertifikat Hak Milik Atas Tanah Ownership of Land Above River Border Land That Has Certified Ownership to Landen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu HUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record