dc.description.abstract | Perlindungan Hukum bagi
kreditur adalah dengan menjadi kreditur preferen sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) dan
(3) Undang – Undang Jaminan Fidusia.Selain menjadi kreditur preferen, pihak
kreditur dapat melindungi haknya dengan melakukan pendaftaran fidusia sesuai
dengan Pasal 11 ayat (1) Undang – Undang Jaminan Fidusia. Kedua, bentuk
Tanggungjawab dari pihak debitur kepada kreditur adalah dengan tetap melakukan
prestasinya untuk melunasi utang kepada kreditur.Terdapat pengecualian untuk
mendapatkan klaim asuransi untuk kendaraan bermotor yang diatur dalam Polis
Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Ketiga, bentuk upaya
yang dapat dilakukan adalah secara non litigasi dengan pertama memberikan surat
peringatan kepada debitur sebanyak 3 (tiga) kali dan/atau menggunakan upaya
alternatif penyelesaian sengketa dengan cara negosiasi.Selain secara non litigasi,
dapat dilakukan upaya terakhir yaitu jalur litigasi dengan melakukan gugatan ke
Pengadilan atas dasar wanprestasi yang dilakukan pihak debitur karena tidak ada
itikad baik untuk melunasi utangnya. | en_US |