Beberapa Catatan Penting Komisi Yudisial
Abstract
Perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, membawa dampak yang begitu besar terhadap keberadaan lembaga-lembaga negara, baik lembaga negara yang hilang, maupun banyaknya lembaga negara baru yang dilahirkan atau sengaja dibentuk
sebagai akibat akan tuntutan perubahan. Salah satu lembaga yang lahir bersamaan hasil perubahan adalah Komisi Yudisial yang dikonstruksikan sebagai lembaga negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ( selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) yang berwenang melakukan pengusulan terhadap pengangkatan hakim agung, disamping menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dengan kata lain secara konstitusional Komisi Yudisial memiliki dua (2) kewenangan yaitu; 1) kewenangan pengusulan hakim agung; 2) kewenangan pengawasan. Kesengajaan pembentukan Komisi Yudisial sebagaimana dikemukakan oleh Maruarar Siahaan, sebagai respon terhadap merosotnya kepercayaan pada kekuasaan kehakiman dibawah Mahkamah Agung akibat sinyalemen judisial corruption yang meluas3. Dapat dikemukakan pula bahwa keberadaan Komisi Yudisial sesungguhnya
dimaksudkan untuk melakukan pengawasan kepada hakim disemua lingkungan peradilan, yang sifatnya mandiri dan independen. Disamping pengawasan yang selama ini berlangsung hanyalah pengawasan internal, yang menurut sebagaian besar
masyarakat dianggapnya tidak efektif dan tidak menimbulkan efek jera bagi hakim.
Collections
- LSP-Conference Proceeding [1874]