Pembangunan Materi Hukum Berdasarkan Konstitusi di Tengah Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Akibat Covid-19
Abstract
Wabah Covid-19 menjadi permasalahan global di awal tahun 2020, banyak negara di dunia
tak siap untuk menghadapinya termasuk Indonesia. Namun hal tersebut tidak bisa
dibiarkan begitu saja karena banyak aspek yang terdampak apabila tidak segera ditangani
akan menimbulkan krisis. Tentunya sebagai negara hukum diperlukan instrumen hukum
untuk bisa bertindak dalam rangka penanggulangan Covid-19, sejauh ini sudah banyak
peraturan maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Namun peraturanperaturan
dianggap
kurang
efektif
yang
disebabkan
karena
tidak
taat
pembentukan
dan
taat
substansi
peraturan perundang-undangan. Misalnya Keputusan dan Surat Edaran yang
berisi norma pengaturan, kemudian pertentangan norma antara peraturan yang sejajar
kedudukannya.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7356]