Show simple item record

dc.contributor.authorANGGONO, Bayu Dwi
dc.date.accessioned2021-02-22T03:33:22Z
dc.date.available2021-02-22T03:33:22Z
dc.date.issued2020-06-01
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103128
dc.description.abstractSaat debat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019, Pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin menjanjikan membentuk lembaga khusus untuk mengurus pembentukan regulasi. Ide tersebut perlu dikaji urgensi maupun fungsinya dalam rangka meningkatkan kualitas regulasi di Indonesia. Melalui penulisan gagasan kritis konseptual dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, diketahui bahwa urgensi mengadopsi lembaga khusus adalah pertama, tersebarnya tahapan pembentukan perundang-undangan ke berbagai institusi menyulitkan untuk memastikan rancangan peraturan perundang-undangan mendukung tujuan pembangunan pemerintah. Kedua, ketiadaan wewenang lembaga pemerintah untuk melakukan penilaian kebutuhan pembentukan regulasi baru telah memunculkan obesitas regulasi. Ketiga, untuk menindaklanjuti Pasal 95A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 yang telah mengakomodir adanya pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang. Keempat, pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kewenangan pemerintah membatalkan peraturan daerah perlu strategi baru untuk memastikan agar peraturan daerah tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Fungsi utama lembaga khusus ini ada 3 yaitu melaksanakan perencanaan regulasi yang sesuai dengan perencanaan pembangunan, harmonisasi rancangan regulasi dengan regulasi lainnya, dan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap regulasi yang berlaku. Saran penulisan ini agar pemerintah segera melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dengan membentuk kementerian atau lembaga khusus di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya melakukan revisi lagi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan mengatur lebih lengkap fungsi kementerian/lembaga khusus tersebut.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherJurnal LEGISLASI INDONESIA Vol 17 No. 2 - Juni 2020 : 131-145en_US
dc.subjectLembaga khususen_US
dc.subjectUrgensi adopsien_US
dc.subjectPeraturan Perundang-Undanganen_US
dc.titleLembaga Khusus di Bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Urgensi Adopsi dan Fungsinya dalam Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-Undangan di Indonesiaen_US
dc.typeArticleen_US
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI0710101#Ilmu Hukum
dc.identifier.nidnNIDN0023068201


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record