Perbuatan Melawan Hukum Penyelenggara Jasa Dalam Peer To Peer Lending Di Indonesia
Abstract
Perkembangan ekonomi di Indonesia merupakan faktor utama
meningkatnya kebutuhan masyarakat Indonesia, terutama kebutuhan finansial.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut masyarakat melakukan pinjaman melalui
perbankan maupun lembaga keuangan yang lain. Seiring dengan perkembangan
teknologi memunculkan inovasi-inovasi baru dalam pemenuhan kebutuhan
masyarakat dalam hal finansial. Hal tersebut terbukti dengan maraknya bentuk
pinjaman dengan menggunakan teknologi atau pinjaman secara online yang
diperoleh dari perusahaan financial technology (fintech). Pinjaman online melalui
financial technology ini disebut sebgaai Peer to Peer Lending. Dalam peminjaman
melalui Peer to Peer Lending dibutuhkan adanya perjanjian melalui dokumen
elektronik antara penyelenggara jasa dengan pengguna jasa. Namun, dibalik itu
penyelenggara jasa dalam melakukan penagihan menggunakan pihak ketiga (desk
collector) apabila pengguna jasa tidak membayar tepat waktu sesuai tanggal jatuh
tempo dengan mengakses data pribadi dari pengguna jasa. Sehingga terjadilah suatu
kebocoran data yang dilakukan oleh penyelenggara jasa. Dalam hal ini, maka
pengguna jasa dapat melakukan upaya hukum untuk menyelesaikan permasalahan
mengenai kebocoran data ini.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]