Perlindungan Hak Cipta Sinematografi Pada Konten Youtube Yang Di Re-upload
Abstract
Tujuan penelitian dalam skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum yaitu untuk melengkapi syarat mencapai gelar Sarjana
Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan sebagai penerapan ilmu
pengetahuan yang diperoleh. Tujuan khusus yaitu untuk mengetahui dan
menganalisa pelanggaran hak cipta terhadap konten video youtube yang di reupload
tanpa
izin
pencipta,
untuk
mengetahui
dan
menganalisa
terjadinya
akibat
hukum
dari konten video youtube yang di re-upload tanpa izin pencipta, dan
untuk mengetahui dan menganalisa upaya penyelesaian sengketa terhadap tanpa
izin pencipta menurut Undang – Undang yang berlaku. Penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif ( legal research ),
yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah – kaidah atau
norma – norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang
digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang – undangan ( statue
approach ) dan pendekatan konseptual ( conceptual approach ). Pada bahan
hukum, penulis menggunakan dua jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan pada analisis bahan hukum,
penulis menggunakan metode deduktif yaitu dimulai dari hal yang bersifat umum
menuju ke hal yang bersifat khusus.
Hasil dari penelitian dari skripsi ini adalah, perbuatan hukum terhadap
tindakan re-upload konten video youtube tanpa izin pencipta dalam kasus Nussa
Official diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf m Undang – Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait dengan Karya Sinematografi dan dalam
Pasal 25 Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Dokumen
Elektronik yang disusun menjadi karya inteektual, perlindungan hukum yang
timbul dari perbuatan re-upload konten video youtube tanpa izin pencipta yaitu
berupa ganti rugi melalui gugatan oleh pencipta atau pemegang hak cipta, dan
mendapat sanksi pidana serta penutupan akun atau hak akses pengguna yang telah
melanggar hak cipta, oleh Kementrian Telekomunikasi dan Informasi (Kominfo)
sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku. Upaya penyelesaian sengketa
yang dapat dilakukan yaitu dapat ditempuh melalui upaya penyelesaian sengketa
secara Non Litigasi (melalui lembaga diluar pengadilan) dan Litigasi (melalui
pengadilan).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]