Kedudukan Hukum Ahli Waris Dari Penjamin Pribadi (Personal Guarantee) Yang Melepaskan Hak Istimewa Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas (Analisis Putusan No. 2/PDT.SUS-PAILIT/2014/PN NIAGA MKS)
Abstract
Personal Guarantee adalah jaminan yang bersifat perorangan yang
menimbulkan hubungan langsung dengan orang tertentu. Penjamin pribadi
(Personal guarantee) adalah perjanjian yang dilakukan antara kreditur
(berpiutang) dengan seorang pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajibankewajiban
debitur (yang berhutang). Penanggung memiliki hak istimewa, hak
istimewa penanggung ini membawa akibat hukum bahwa penanggung tidak
diwajibkan untuk melunasi kewajiban debitor kepada kreditor sebelum ternyata
bahwa harta kekayaan debitor yang cidera janji tersebut, yang ditunjuk oleh
penanggung, telah disita dan dijual, dan hasil penjualan harta kekayaan debitor
yang telah disita tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban debitor
kepada kreditor. Dalam hal yang demikian berarti penanggung hanya akan
melunasi sisa kewajiban debitor yang belum dipenuhinya kepada kreditor.
Apabila penjamin pribadi melepaskan hak istimewanya maka kreditor dapat
langsung menyita dan menjual harta milik penjamin pribadi sebelum milik debitor
utama.
Dalam kasus yang dibahas oleh penulis adalah berdasarkan putusan No.
2/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN Niaga Mks mengenai permohonan pailit oleh kreditor
yang merupakan pemegang hak cessie terakhir yaitu Greenfich Premier Fund
dalam piutang kepada debitor yaitu PT. Henrison Iriana dan ahli waris dari
penjamin pribadi dikarenakan penjamin pribadi yaitu Andi Sutanto dan Gunawan
Sutanto telah meninggal dunia.
Berdasarkan putusan tersebut dan adanya isu hukum dalam kasus tersebut
maka penulis dapat merumuskan masalah mengenai kedudukan ahli waris dari
penjamin pribadi yang melepaskan hak istimewanya dalam kepailitan perseroan
terbatas, kekuatan hukum akta perjanjian pengalihan piutang sebagai alat bukti
dalam kepailitan perseroan terbatas dan apa pertimbangan hukum hakim dalam
perkara No. 2/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN Niaga Mks yang mengabulkan permohonan
pailit pihak kreditor kepada debitor yaitu PT. Henrison Iriana dan ahli waris
penjamin pribadi. Penulis dalam menuliskan skripsi ini memiliki dua tujuan, yaitu
tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum adalah untuk memenuhi tugas
akhir sebagai prasyarat gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember. Mengenai tujuan khusus penulis adalah untuk mengetahui dan
menganalisa pertimbangan hukum hakim dalam putusan No. 2/Pdt.SusPailit/2014/PN
NIAGA MKS yang mengabulkan permohonan pailit. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pengertian yuridis normatif yang artinya penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif. Penelitian hukum normatif yang disebut juga
dengan penelitian hukum teoritis atau penelitian hukum dogmatik karena tidak
mengkaji pelaksanaan atau implementasi hukum. Adapun penelitian hukum
(Legal Research) adalah menemukan kebenaran koherensi, yaitu adakah aturan
hukum sesuai dengan norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau
larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan (act) seseorang
sesuai dengan norma hukum atau prinsip hukum. Pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan
konseptual (Conceptual Approach). Terdapat 3 bahan hukum yang digunakan,
yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum serta
analisa bahan hukum (deduktif).
Hasil penelitian dalam skripsi ini, bahwa Ahli waris memiliki kedudukan
secara hukum dalam menggantikan pewaris dalam tanggung jawabnya sebagai
penjamin pribadi. Dan kreditor memiliki hak tagih kepada ahli waris penjamin
pribadi. Melalui pembuktian sederhana, dapat dibuktikan bahwa debitor memiliki
dua hutang yang belum lunas dan telah jatuh tempo.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]