Prospek Perseroan Pemegang Saham Tunggal Tanpa Perkecualian untuk Kemudahan Bisnis
Abstract
Perseroan dibangun atas dasar prinsip persekutuan modal dan perjanjian. Kedua prinsip ini
merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan. Kendati demikian, Undang-Undang No. 40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenyampingkan kedua prinsip tersebut. Beranjak dari
pengamatan ini, ditelaah tiga masalah: (1) mengapa pengeculian ini hanya berlaku untuk bentuk
perseroan tertentu?, (2) apakah pengecualian ini dapat dibenarkan dari sisi keadilan-kesetaraan;
dan (3) apa ratio legis dari pembolehan pembentukan perseroan dengan pemegang saham
tunggal? Dengan menggunakan pendekatan yuridis doctrinal jawaban yang ditemukan adalah (1)
kedua prinsip tidak diberlakukan terhadap Badan Usaha Milik Negara karena pengaturan
pembentukan, pengelolaan dan sumber modal diatur oleh hukum public; (2) pengecualian ini tidak
dapat dibenarkan dari sisi keadilan karena bersifat diskriminatif dan mengabaikan prinsip
kesamaan dihadapan hukum dan (3) peluang mendirikan perseroan dengan pemegang saham
tunggal diambil atas dasar praktik ini telah diterima masyarakat.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7356]