Kehadiran Negara dalam Menghadapi Covid-19
Abstract
Pandemi Covid-19 telah berdampak secara signifikan terhadap berbagai segi kehidupan,
terutama bidang ekonomi dan juga kesehatan tentunya. Untuk itu, Presiden menetapkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 (Perppu 1/2020)
sebagai langkah antisipasi. Namun demikian, langkah tersebut dianggap melanggar hak-hak
konstitusional warga negara oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
(MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan
kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis, yang kemudian mengajukan uji materi
terhadap Perppu 1/2020 kepada Mahkamah Konstitusi.
Collections
- LSP-Conference Proceeding [1874]