• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pertimbangan Hakim Mengenai Pembuktian Unsur Membujuk Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak dan Pemidanaannya (Putusan Nomor 2/pid.sus-Anak/2016/pn.bdw)

    Thumbnail
    View/Open
    DISCHA TABRANI ALFIANSYAH 130710101404_.pdf (967.8Kb)
    Date
    2020
    Author
    ALFIANSYAH, Discha Tabrani
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut : 1. Pertimbangan hakim mengenai terbuktinya unsur membujuk dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan primer dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Bdw tidak sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari pemeriksaan alat bukti berupa keterangan saksi, surat Visum et Repertum Nomor VER/79/IX/2015/Rumkit tanggal 21 September 2015 RS Bhayangkara Bondowoso yang ditanda tangani oleh dr Hari Suminto, Sp.O.G. dan keterangan terdakwa yang membuktikan bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dan korban dilakukan suka sama suka disertai janji bahwa terdakwa akan menikahi korban jika hamil, dan janji tersebut telah dipenuhi oleh terdakwa. Dengan demikian pertimbangan hakim yang menyatakan unsur membujuk dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak telah terbukti adalah tidak tepat. Sehingga seharusnya terdakwa dibebaskan dari segala tuntunan hukum yang diberikan oleh hakim sebagaimana Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Bdw. 2. Pemidanaan dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Bdw yang menjatuhkan 8 (delapan) bulan pidana penjara dan 6 (empat) bulan pelatihan kerja secara kumulatif terhadap terdakwa tidak sesuai dengan implementasi aturan pemidanaan dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Perlindungan Anak dimana pelaku persetubuhan terhadap anak diancam dengan sanksi pidana yaitu pidana minimum 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 15 (lima belas) tahun penjara. Namun demikian hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam sistem peradilan anak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak bahwa minimum khusus pidana penjara tidak berlaku kepada anak.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102796
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6321]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository