dc.description.abstract | Penyelenggaraan pemilihan umum merupakan salah satu ciri dari negara demokrasi dalam menjalankan roda pemerintahannya dan merupakan satu cara dalam memilih pemimpin dalam negara indonesia. Dan secara tegas telah diatur dalam ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) khususnya Pasal 22E. Sesuai dengan ketentuan ayat (1) hendaknya pemilihan umum dilaksanakan tanpa adanya kecurangan dan pelanggaran guna terciptanya penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis dengan mengedepankan adanya asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 E UUD NRI 1945 diatas. Akan tetapi pada faktanya, pelanggaran demi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum terus terjadi sejak dilaksanakannya pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden untuk pertama kalinya pada tahun 2004. Salah satu problema yang belum tuntas hingga saat ini adalah adanya praktik politik uang yang dijadikan sebagai senjata oleh para calon legislatif. Politik uang atau Money politic adalah suatu upaya memengaruhi orang lain (masyarakat) dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual-beli suara pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi-bagikan uang, baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih, Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan judul “Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Legislatif”. Dengan dua rumusan masalah yaitu terkait dengan sejauh mana pengaruh politik uang dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif dan upaya hukum dalam mencegah terjadinya praktik politik uang dalam setiap pelaksanaan pemiliham umum khususnya dalam pemilihan umum legislatif. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan studi Ilmu Hukum dan mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai sarana untuk menerapkan Ilmu Hukum yang telah diperoleh dalam perkuliahan dengan praktik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, serta untuk memberikan kontribusi pemikiran yang berguna khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan bagi masyarakat pada umumnya. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan historis. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir.
Tinjauan pustaka dalam skripsi ini membahas yang pertama adalah sejarah perkembangan demoorasi di Indonesia mulai dari sistem demokrasi liberal, terpimpin, demokrasi pancasila sampai pada demokrasi era reformasi yang berlaku hingga sampai saat ini. Yang kedua adalah pengertian lebih dalam terkait pemilihan umum dan UU yang mengatur keseluruhan tentang proses pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia khususnya pada pemilihan umum legislatif. Yang terakhir aalah penjelasan mengenai politik uang itu sendiri, apa bentuk-bentuk politik uang, strategi-strategi dalam melakukan politik uang, hinggafaktor-faktor yang menyebabkan banyaknya praktik politik uang dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia.
Pembahasan yang pertama dalam skripsi ini adalah bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku politik uang. Penegakan hukum daripada praktik politik uang ini yang paling dasar kita menggunakan UU No. 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum untuk menganalisa sanksi hukum terhadap pelaku praktik politik uang. Dan yang kedua adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah maraknya praktik politik uang di Indonesia.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan jika dilihat ketentuan larangan politik uang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas dan jelas telah diatur tentang larangan berikut juga sanksi yang diberikan kepada pelaku politik uang mulai dari sanksi administrasi yaitu dari pembatalan sebagai calon anggota legislatif, pembatalan atau batal demi hukum hasil hasil perolehan suaranya jika terbukti pelanggaran itu dilakukan secara terstruktur dan masif hingga sanksi pidana dapat dijatuhkan jika calon anggota legislatif terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum termasuk salah satu didalamnya adalah praktik politik uang. hanya saja regulasi tanpa diimbangi dengan sistem dan kesadaran dari pelaksana dan peserta pemilu akan politik uang maka praktik politik uang akan tetap terjadi, oleh karena itu kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dari warga Negara Indonesia menjadi faktor utama dalam suksesnya proses demokrasi dalam pemilihan umum baik dalam kontek pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden maupun dalam pemilihan Umum anggota legislatif secara khusus. Upaya hukum dalam pencegahan politik uang dapat dilakukan dengan beberapa strategi hukum berikut ini, pertama, Strategi Pencegahan Melalui Kebijakan Legislasi yaitu Mengkriminalisasikan politik uang sebagai tindak kejahatan dengan ancaman hukuman yang berat. Stategi kriminalisasi politik uang, perlu ditempuh karena selama ini terjadi kekosongan hukum (utamanya hukum pidana) mengenai hal tersebut. Mengikuti teori von Feurbach, kriminalisasi yang disertai ancaman hukuman berat terhadap politik uang akan memberi efek psikologis yang mencegah seseorang melakukan perbuatan serupa, Kedua, Strategi Pencegahan Melalui Kebijakan Yudikasi. Memantapkan efektivitas penerapan hokum yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 286 Ayat (1) (menyangkut kasus politik uang) melalui peningkatan keterpaduan kerja antar aparat penegak hukum, peningkatan kemampuan penguasaan hukum, peningkatan keterampilan teknis yuridis, peningkatan integritas moral, peningkatan profesionalisme, serta peningkatan sarana dan prasarana yang diperlukan. Strategi ini mutlak diperlukan karena sekalian hal di atas merupakan syarat penting bagi penerapan hukum secara efektif. Ketiga. Strategi Pencegahan Melalui Kebijakan Eksekusi. Mengefektifkan pelaksanaan eksekusi hukuman (terhadap pelaku politik uang) melalui peningkatan pengawasan oleh pengadilan. Strategi ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa putusan hukum oleh pengadilan mengenai politik uang benar-benar dieksekusi dan dilaksanakan secara benar dan tepat. | en_US |