Alih Fungsi Gumuk Menjadi Wilayah Pertambangan di Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember
Abstract
Sejak tahun 1990 sampai 1991, di Kabupaten Jember warga terus menggerus
gumuk untuk mencari bebatuan yang terkandung di dalam gumuk, karena bisa
dimanfaatkan sebagai bahan baku interior rumah dan jalan. Sehingga, gumuk dijadikan
suatu bisnis oleh pemiliknya. Potensi batu piring hasil dari penambangan gumuk ini
menarik perhatian pengusaha asing. Maka mulailah batu piring dari gumuk yang berada
di Kabupaten Jember di ekspor ke berbagai negara, seperti Jepang,Taiwan, Korea,
Malaysia, dan Singapura. Karena teksturnya yang bagus sehingga batu piring yang
terdapat di gumuk tersebut di gemari oleh negara lain. Kepemilikan gumuk di
Kabupaten Jember kebanyakan menjadi hak milik perorangan atau individu, dan
bahkan ada juga yang dimiliki oleh sekelompok orang. Kepemilikan tersebutlah yang
membuat gumuk di Kabupaten Jember tersebut dimanfaatkan secara berlebihan karena
dianggap tidak ada batasan dalam pemanfaatannya. Di Kecamatan Kalisat Kabupaten
Jember, kebanyakan gumuk di alih fungsikan menjadi wilayah pertambangan. Dengan
adanya kegiatan tersbut, dapat berdampak negatif maupun erdampak positif bagi sosial,
ekonomi, maupun lingkungan. Dan dengan adanya kegiatan tersebut, menjadikan
gumuk di Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember menjadi langka.Dalam pengelolaan
tambang, seharusnya berpacu pada pembangunan berwawasan lingkungan, yaitu
pembangunan berkelanjutan dengan mengoptimalkan sumber daya alam dan sumber
daya manusia dengan cara melaraskan antara aktivitas manusia dengan kapasitas yang
dihasilkan sumber daya alam dan kemampuan sumber daya alam dalam menopangnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]