Show simple item record

dc.contributor.authorSULISTYONINGTYAS, Herawati Alief
dc.date.accessioned2020-12-15T01:14:05Z
dc.date.available2020-12-15T01:14:05Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102662
dc.description.abstractPerkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, perkawinan dilakukan harus melalui persetujuan kedua belah pihak mempelai, apabila perkawinan tersebut tidak memperoleh persetujuan dari salah satu pihak ataupun keduabelah pihak berarti bisa disebut dengan perkawinan dilakukan dengan cara terpaksa. Terjadi perbedaan pendapat antara satu dengan keluarga lainnya membuat keputusan tetap tergantung oleh kedua orang tua. Tidak ada kebebasan untuk anak memilih sendiri calon pasangan hidupnya. Perkawinan hanya boleh dilakukan dengan ikhlas masing-masing pihak. Perkawinan yang terdapat pada Putusan Perkara Nomor 78/Pdt.G/2011/PTA.Mks ini dilakukan dengan perintah orang tua, sehingga 4 hari setelah akad nikah perkawinan ini tidak rukun dan tidak ada yang bisa dipertahankan. Banyak permasalahan dan pertengkaran hampir setiap hari terjadi. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang perkawinan bahwa perkawinan dilakukan atas dasar persetujuan kedua calon mempelai. Permasalahan yang penulis bahas dalam skripsi ini yaitu yang Pertama, penyebab perkawinan paksa tanpa persetujuan calon mempelai. kedua, perkawinan paksa dapat dijadikan alasan pengajuan gugat cerai. ketiga, akibat hukum perkawinan paksa yang dilangsungkan tanpa persetujuan calon mempelai. Tujuan Umum Penelitian ini guna memenuhi dan melengkapi sebagai syarat dan tugas untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, serta Tujuan Khusus Penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisa penyebab perkawinan paksa tanpa persetujuan calon mempelai, perkawinan paksa dapat dijadikan alasan pengajuan cerai gugat, akibat hukum perkawinan paksa yang dilangsungkan tanpa persetujuan calon mempelai. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian hukum Yuridis Normatif (legal research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini menggunakan pendekatan PerundangUndangan (statute Approach) dan pendekatan konspetual (conceptual approach). Hasil penelitian pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama, yakni penyebab perkawinan paksa tanpa persetujuan calon mempelai dalam kasus tersebut yang terdapat pada Putusan Perkara Nomor 78/Pdt.G/2011/PTA.Mks sebuah perkawinan awalnya dilakukan tanpa persetujuan calon mempelai, karena perkawinan ini tidak diinginkan namun karena kedua orang mempelai saling mengenalkan dan menjodohkan anak-anaknya. Masing-masing mempelai tidak menyetujui sebelumnya, karena ingin membahagiakan orang tuanya dan tidak ingin mengecewakan orang tuanya akhirnya perkawinan itu tetap dilaksanakan. Kedua, yakni Perkawinan paksa dapat dijadikan alasan mengajukan gugat cerai karena dalam Pasal 19 ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jika salah satu mempelai terus menerus mengalami pertengkaran dan perselisihan yang tidak akan ada harapan lagi untuk dipersatukan kembali di dalam rumah tangga. Dapat mengajukan gugatan perceraian di pengadilan dan dengan alasan lainnya yang mendukung keyakinan untuk berpisah. Perkawinan tersebut bertentangan dengan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan harus didasarkan atas perjanjian kedua calon mempelai. Ketiga, yakni akibat hukum perkawinan paksa yang dilangsungkan tanpa persetujuan calon mempelai yaitu perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat perkawinan. Perkawinan harus dilakukan sesuai hati nurani dan tanpa paksaan dari sisi manapun. Dalam perkawinan tersebut banyak permasalahan-permasalahan yang terjadi, dan tidak bisa untuk dirukunkan kembali berakibat perkawinan tersebut tidak bisa untuk dipertahankan dan menimbulkan perceraian Saran yang dapat diberikan yaitu, Pertama hendaknya perkawinan tersebut tidak dilakukan jika kedua mempelai tidak saling mengenal, dan tidak menyetujui adanya perkawinan tersebut. Kedua, hendaknya perceraian tersebut diselesaikan secara baik-baik agar tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan lain dan proses perceraian dipengadilan berjalan dengan lancar tanpa hambatan dari pihak manapun. Ketiga, hendaknya salah satu mempelai dapat mengajukan pembatalan perkawinan karena memenuhi syarat untuk dapat diajukan di pengadilan daripada mengajukan gugat cerai ke Pengadilan lalu mempelai pria mengajukan banding untuk mengajukan cerai talak satu Ba’in Sughraa. Pengadilan seharusnya memberikan pengarahan agar tidak terulang kembali kejadian perkawinan yang dilaksanakan tanpa persetujuan calon mempelai yang nantinya berujung dengan perceraian.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM FAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectperkawinanen_US
dc.subjectwanitaen_US
dc.subjectsuami istrien_US
dc.titlePerkawinan Paksa Yang Dilangsungkan Tanpa Persetujuan Calon Mempelaien_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record