Show simple item record

dc.contributor.authorPRANATA, Febian Adi
dc.date.accessioned2020-12-15T01:10:52Z
dc.date.available2020-12-15T01:10:52Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102661
dc.description.abstractPerusahaan yang telah terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia harus memenuhi peraturan yang telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal mengenai kepatuhan terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan yang dinyatakan secara jelas bahwa perusahaan publik wajib menyampaikan laporan berkala atau laporan insidental lainnya kepada OJK. Di dalam keputusan direksi PT. Bursa Efek Indonesia, tentang Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham di Papan Akselerasi disebutkan bahwa perusahaan yang tidak patuh pada peraturan yang telah dibuat maka akan dikenakan sanksi administrasif berupa peringatan tertulis; denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu , pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. Walaupun telah ditetapkannya aturan tentang laporan keuangan tahunan emiten atau perusahaan publik beserta sanksinya masih saja terdapat beberapa perusahaan melakukan keterlambatan dalam melaporkan laporan keuangannya setiap tahunnyaen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM FAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectperusahaanen_US
dc.subjectbursa efeken_US
dc.titleTanggung Jawab Hukum Perusahaan Go Publik Dalam Jual Beli Saham Atas Keterlambatan Laporan Keuangan Triwulan Pada Bursa Efek Indonesiaen_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record